KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Seorang wartawan Nasionalinfo.com melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seseorang yang disebut sebagai CEO PT JNP ke Polres Kolaka atas dugaan ancaman dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka dengan nomor STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT.
Pelaporan dilakukan setelah wartawan mengaku menerima sejumlah pesan melalui aplikasi WhatsApp dari akun bernama “Jnp Haji Johar”, tidak lama setelah menerbitkan berita berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan.”
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pengirim pesan lebih dulu menanyakan apakah wartawan tersebut merupakan pihak yang mempublikasikan berita dimaksud. Selanjutnya, pengirim meminta agar berita itu dihapus hingga menyampaikan pesan bernada ancaman.
Beberapa pesan yang diterima berbunyi:
” Kamu yg publis mobil pama “,
“Hapus itu”, serta
“Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy.”
Sebelum mengirim pesan bernama ancaman, pengirim juga disebut sempat melakukan panggilan suara melalui WhatsApp kepada wartawan yang bersangkutan.
Kuasa Media Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat ataupun membungkam kritik terhadap media.
“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hukumnya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis,” tegas Supriadi, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga. Ia menegaskan bahwa ancaman terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, turut menyayangkan dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Ia menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, semestinya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan,” ujarnya, Selasa (4/8).
Adhi juga menyoroti adanya penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan WhatsApp tersebut. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan karena dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak terdapat penyebutan nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.
“Hingga kini menjadi pertanyaan mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut, padahal nama perusahaan yang disebutkan tidak tercantum dalam berita yang dimaksud,” katanya.Ku
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Editor: Hasrul Tamrin











