/*
Breaking News
*/
Pemkot Kendari

Wali Kota Kendari Terbitkan Edaran Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Pemkot Siapkan Satgas Pengawasan

257
×

Wali Kota Kendari Terbitkan Edaran Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Pemkot Siapkan Satgas Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Design: AI)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Wali Kota Siska Karina Imran menerbitkan surat edaran tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat terkait pengawasan penggunaan internet di kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam surat edaran Nomor 100.3.4.3/2653/Tahun 2026, Pemerintah Kota Kendari mengimbau seluruh orang tua, wali, satuan pendidikan (Paud, TK, SD dan SMP), OPD terkait, Camat/Lurah hingga masyarakat se – Kota Kendari untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

Baca Juga :  Kadin Sultra Bagikan Daging Kurban 3 Ekor Sapi ke Duafa

Menindaklanjuti edaran tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto, mengatakan Pemkot Kendari segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas instansi guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Kami akan membentuk Satgas, anggotanya nanti ada dari Dikbud, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kepolisian, dan bagian hukum,” ujar Sahuriyanto, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas bertujuan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan internet yang sehat dan aman bagi anak.

Baca Juga :  Muh. Yusup Serahkan Surat Tugas kepada 12 Pelaksana Tugas, Optimalkan Pelayanan Publik di Kendari

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun disarankan tidak memiliki akun media sosial secara mandiri tanpa pengawasan orang tua atau wali. Pemerintah juga meminta satuan pendidikan untuk aktif memberikan literasi digital kepada peserta didik.

Selain itu, perangkat daerah terkait diminta melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan guna mendukung penerapan kebijakan tersebut di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Kota Kendari Ke XXXI Digelar Sederhana Namun Sarat Hikmah dan Berkualitas

Pemkot Kendari menilai pembatasan akses media sosial penting dilakukan untuk mencegah berbagai dampak negatif di dunia digital, mulai dari paparan konten tidak layak, kecanduan gawai, hingga potensi eksploitasi anak di ruang maya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas digital anak, sekaligus menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di Kota Kendari.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!