Kolom Sultra

Tudingan Jual BBM Ilegal Dibantah, PT Tiga Dara Perkasa Siap Buka Dokumen Perizinan

136
×

Tudingan Jual BBM Ilegal Dibantah, PT Tiga Dara Perkasa Siap Buka Dokumen Perizinan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KEND – Isu Bahan Bakar Minyak selalu sensitif. Bukan hanya karena nilainya mahal, tetapi karena setiap tetesnya menyentuh urat nadi ekonomi masyarakat. Ketika sebuah perusahaan transportir disebut dalam dugaan penyalahgunaan BBM industri, yang dipertaruhkan bukan sekadar bisnis, melainkan kepercayaan publik.

Nama PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara yang diseret-seret ke publik baru-baru ini ikut masuk dalam pusaran itu, dibantah keras oleh pemilik perusahaan. Dianggapnya, tuduhan yang ditujukan kepada perusahaan tanpa bukti yang falid.

Penanggung Jawab PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Edi Santoso, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan yang dikelolanya berdiri di atas landasan perizinan yang sah.

Baca Juga :  HGU Kopperson Masih Berlaku, Surat Non-Eksekutabel Tak Bisa Batalkan Sita Eksekusi

Menurut Edi, perusahaannya merupakan transportir BBM industri yang beroperasi secara legal dan terdaftar. Bahkan telah mengantongi sejumlah izin utama yang menjadi prasyarat operasional dari pertamina maupun secara aturan migas dalam perundang-undangan.

“Perusahaan kami memiliki PMKU dari Syahbandar dan surat keterangan penyaluran Migas dari Kementerian ESDM. Dokumen pendukung lain juga lengkap,” ujarnya, Kamis (30 Januari 2026).

Ia menilai, tudingan penyalahgunaan BBM industri yang dialamatkan kepada perusahaannya muncul tanpa memahami mekanisme usaha yang dijalankan.

Dalam praktiknya, kata Edi, PT Tiga Dara Perkasa tidak melakukan pengambilan BBM dari SPBU. Pengadaan BBM industri dilakukan melalui agen atau badan niaga umum yang memiliki legalitas. Tidak harus dan tidak selalu, melalui PT Pertamina.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan 31,56 Miliar untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2024

“Selama agen tersebut legal dan memenuhi ketentuan, pembelian dapat dilakukan. Prinsipnya sederhana: patuh aturan dan efisien,” jelasnya.

Soal dugaan aktivitas pemindahan BBM ilegal yang sempat dipergoki warga di wilayah Lalonggasumeeto, Edi menyatakan hal tersebut tidak pernah menjadi kebijakan perusahaan. Ia menyebut tindakan itu sebagai perbuatan individual yang merugikan perusahaan.

“Kalau ada sopir yang melakukan pelanggaran, itu di luar sepengetahuan dan instruksi perusahaan. Kami justru menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan memiliki standar operasional dan mekanisme pengawasan internal. Setiap penyimpangan, kata dia, akan ditindak tegas sesuai aturan perusahaan dan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Konut Sambut Kedatangan Danpuspenerbad Tinjau Rencana Pembangunan Bandara Konasara dan Skadron

Menyikapi laporan yang telah masuk ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Edi menyatakan pihaknya memilih jalur terbuka. Tidak defensif. Tidak menghindar.

“Kami siap dipanggil, siap klarifikasi, dan siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang kami miliki,” katanya.

Sebelumnya, Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) melaporkan PT Tiga Dara Perkasa ke Polda Sultra pada Selasa, 27 Januari 2026, terkait dugaan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri yang disebut bersumber dari aduan masyarakat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!