KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Guna memudahkan operasional penerimaan pembayaran pajak kendaraan, Jasa Raharja bersama dengan Dirlantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengadakan Training of Trainer (TOT) sekaligus sosialisasi penggunaan aplikasi SIGNAL ke Petugas Samsat di Aula Sultan Himayatuddin PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara pada Senin, 6 November 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ditlantas Polda Sultra, Badan Pendapatan Daerah, Bank Sultra, Kepala PT Pos Indonesia KCU Kendari, dan Petugas Samsat Bombana, Samsat Kolaka, Samsat Konawe, Samsat Konawe Selatan, Samsat Kolaka Utara, Samsat Kolaka timur, Samsat Konawe Utara, dan Samsat Bombana.
Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi penyelenggaraan proses layanan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Sejak dilaunching SIGNAL berhasil membuktikan beberapa pemakai SIGNAL terutama untuk pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu luang dapat membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ tanpa datang ke kantor Samsat yang ditunj.
Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL tersebut di App Store atau Google Play Store kemudian mengikuti rangkaian pendaftaran kendaraan sampai dengan proses pembayaran. Prosesnya dijamin cepat, mudah dan aman. Dengan begitu proses pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ dapat dilakukan dengan cepat dan pemilik kendaraan tidak perlu khawatir menunggak pajak. Demikian cara membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ secara online.
Jangan lupa selalu bayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu dan sesuai ketentuan untuk menghindari terkena denda
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggaara, Lucy Andriani, mengatakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat, terlebih manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang terdapat di dalamnya.
“SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ini merupakan dana yang dihimpun dan dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Lucy, sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraannya melalui aplikasi SIGNAL. Selain karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, aplikasi SIGNAL juga berkolaborasi dengan berbagai Platform pembayaran digital sehingga diharapkan benar-benar dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak,” sambung AKB Yudha Widyatma Nugraha selaku Kasubdit Regident.
Editor: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: