PILKADA

Tim Hukum BAHTERA Desak Penegakan Aturan Batasan Pelaksanaan Rapat Umum di Pilkada Muna

1418
×

Tim Hukum BAHTERA Desak Penegakan Aturan Batasan Pelaksanaan Rapat Umum di Pilkada Muna

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum BAHTERA, La Ode Muhram Naadu. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil Ndoasa, dengan akronim BAHTERA nomor urut 1, mendesak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Muna untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait pelaksanaan Rapat Umum.

Kuasa Hukum BAHTERA, La Ode Muhram Naadu, menyatakan bahwa KPU Muna dan Bawaslu Muna seharusnya lebih tegas dalam menegakkan aturan kampanye, khususnya dalam pelaksanaan metode kampanye setiap pasangan calon (paslon).

Menurutnya, perlu adanya kejelasan dalam membedakan antara Pertemuan Terbatas dan Rapat Umum, serta semua paslon harus diberikan kesempatan yang sama untuk melaksanakan haknya.

Baca Juga :  Tokoh Adat dan Parabela di Surawolio Doakan ASR-Hugua Menang Pilgub Sultra

“Rapat Umum jelas berbeda dengan Pertemuan Terbatas. Bagi paslon yang telah melakukan Rapat Umum, tidak boleh lagi diizinkan karena hanya berlaku satu kali saja, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat 4 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Kampanye) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan, yakni dibatasi hanya satu kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terang Muhram, dalam keterangan persnya, Kamis (17/10/2024).

Muhram menambahkan bahwa dalam Pertemuan Terbatas, jumlah peserta kampanye dibatasi, yakni dengan jumlah paling banyak 1000 orang untuk tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan.

Baca Juga :  La Ode Inarto Ajak Warga Menangkan AJP-ASLI: "Pilih Wali Kota dari Golkar Agar Usulan Gampang Direalisasikan"

Ia juga menekankan bahwa penyelenggara Pilkada dapat mengantisipasi potensi pelanggaran aturan ini. Sebelum pelaksanaan kampanye, Tim Kampanye wajib menyurat ke KPU, Bawaslu, dan Polres, dengan undangan kepada peserta kampanye yang memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, tema materi, serta petugas penghubung.

“Jadi, sudah bisa diidentifikasi apakah kegiatan tersebut masuk kategori Pertemuan Terbatas atau Rapat Umum. Jika ada pembiaran, maka ini merupakan pelanggaran keras. Jika ada yang mengakali aturan, harusnya dilarang,” ungkapnya.

Muhram menegaskan bahwa KPU Muna dan Bawaslu Muna tidak boleh membiarkan modus pelanggaran ini terjadi.

Baca Juga :  Yudhianto dan Nirna Lachmudin Selesaikan Seluruh Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota

“Harus dilakukan antisipasi, jangan sampai ada perlakuan berbeda di antara paslon dalam pelaksanaan kampanye. Tidak boleh ada paslon yang melaksanakan Rapat Umum lebih dari satu kali. Apalagi mencoba mengakali aturan dengan modus Pertemuan Terbatas, namun faktanya di lapangan adalah Rapat Umum,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa Pilkada Muna harus dilaksanakan secara adil oleh KPU Muna, Bawaslu Muna, dan Polres Muna dengan tetap menegakkan aturan.

“Jangan di tempat lain ditegur, di tempat lainnya justru dibiarkan dan dijaga. Kita sukseskan Pilkada Muna, tegakkan hukum dan keadilan pemilihan,” ucapnya.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!