KPU dan BawasluPILKADA

KPU Muna Tetapkan Bachrun-Asrafil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

1457
×

KPU Muna Tetapkan Bachrun-Asrafil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Muna, La Ode Askar Adi Jaya, bersama komisioner lain menyerahkan surat keputusan KPU Muna tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2024. (Foto: LM Nur Alim/KR)
Ketua KPU Muna, La Ode Askar Adi Jaya, bersama komisioner lain menyerahkan surat keputusan KPU Muna tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2024. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna resmi menetapkan pasangan nomor urut 1, Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil Ndoasa (BAHTERA), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih periode 2025-2030 pada Pilkada Tahun 2024, pada Rapat Pleno Terbuka KPU yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Raha, Kamis (6/2/2025).

Penetapan tertuang dalam berita acara, selanjutnya ditetapkan menjadi surat keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa pasangan BAHTERA, nomor urut 1, meraih 53.908 suara atau 45,65% dari total suara sah, sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muna periode 2025-2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2024.

Baca Juga :  Sapa Warga Mandonga dan Watulondo, Andi Sulolipu Paparkan Program Prioritas AJP-ASLI

Diketahui, mereka unggul atas pasangan nomor urut 2 yaitu La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan (Rahmatnya Muna) dengan selisih 6.253 suara.

Ketua KPU Muna, La Ode Askar Adi Jaya menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 18 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan calon terpilih bahwa penetapan calon terpilih akan dilaksanakan tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil, kalau tidak terjadi sengketa. Dikarenakan ada sengketa di MK maka KPU menunggu hasil putusan MK.

Baca Juga :  Sekjen KPU RI Lantik 8 P3K di KPU Wakatobi via Zoom

“Alhamdulillah, tanggal 4 Februari kemarin, MK telah memutus perkara dengan putusan permohonan pemohon (Rahmatnya Muna) tidak dapat diterima. Dari putusan MK maka paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan, KPU Muna memutuskan untuk melaksanakan penetapan hari ini,” ujar Askar.

Askar menambahkan, setelah penetapan ini, KPU Muna akan menyampaikan salinan keputusan kepada DPRD Muna untuk diproses lebih lanjut melalui sidang paripurna sebagai rangkaian sebelum pelantikan.

Baca Juga :  AJP-ASLI Janjikan Kenaikan Tunjangan Imam Masjid dan Pengembangan UMKM di Kelurahan Labibia

“Tahap KPU Muna di Pilkada hanya sampai penetapan calon terpilih. Untuk pelantikan, itu kewenangan pemerintah,” tegasnya.

Askar juga menyampaikan apresiasi dan Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, baik TNI-Polri, Kejaksaan, Partai-partai politik pengusung, toko-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh perempuan, dan insan media atas suksesnya pelaksanaan Pilkada Muna 2024.

“Terima kasih atas partisipasi semua pihak, mulai dari teman-teman penyelenggara di KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum, TNI/Polri, Kejaksaan, partai politik, dan masyarakat Muna,” tuturnya.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!