Hukum & KriminalMuna Raya

Konsultan Proyek Talud Lagasa Bakal Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Intimidasi Wartawan

215
×

Konsultan Proyek Talud Lagasa Bakal Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Intimidasi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Papan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. (Foto: LM Nur Alim/KOLOMRAKYAT.COM)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Penyidik Polres Muna bakal melayangkan panggilan terhadap Konsultan proyek penataan kawasan kumuh Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, imbas dari kasus penghalang-halangan kerja dan intimidasi ke lima jurnalis atau wartawan pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu.

Kanit Pidana Umum, Aipda Roni, mengatakan, panggilan yang akan dilayangkan kepada konsultan sebagai saksi usai terlapor F diperiksa penyidik.

“Kita akan memanggil salah satu Konsultan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Roni, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Masyarakat, Wakapolda Sultra Pantau Arus Balik Mudik di Pelabuhan Nusantara Kendari

Hal yang sama diungkapkan, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun. Ia membenarkan pelaku intimidasi F sudah dilakukan proses pemeriksaan.

“Iya, sudah diperiksa,” sahut perwira pertama Polri itu via WhatsAppnya dengan singkat.

Menurut wartawan Harian Kolaka Pos, Ahmad, pelarangan tersebut merupakan tindakan pidana karena siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis, karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  DPRD Berikan Catatkan Kinerja ke Pemda di Paripurna HUT Ke-64, Bupati Ajak Kolaborasi

“Ini sesuai dengan pasal 18 ayat (1) undang undang pers, bawah setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

Untuk diketahui, pada Jumat 16 Juni 2023 lalu lima orang wartawan Muna yakni Sudirman Behima (Penasultra.id), Faisal (Tegas.co), Aditya Hidayat (TVRI), Riksan (Harianpublik.id) dan Rizal (Sultramedia.id) mendapat intimidasi berupa pelarangan melakukan peliputan pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka.*

Baca Juga :  Polres Muna Amankan 4.660 Liter Pertalite dan 8 Orang Makelar BBM di SPBU Kelurahan Labunia

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!