KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tim Narko 10 dari Satuan Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang residivis atas kasus peredaran narkoba berinisial HRN (46) bersama rekannya berinisial W (18), pada Selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 12.18 WITA di lorong Patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan target operasi setelah adanya keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba sistem tempel di wilayah Kecamatan Kadia.
“Jadi, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kadia banyak peredaran narkoba jenis Sabu sistem tempel, karena banyaknya masyarakat yang curiga, kami pun segera melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui pasti pelaku peredaran,” kata Ariel saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Narko 10 dari Sat Narkoba Polresta Kendari kemudian berhasil meringkus pelaku bersama satu rekannya yang turut membantu pelaku menjalankan aksinya melakukan peredaran.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan narkoba jenis Sabu dari tangan masing-masing pelaku. Setelah di total, ditemukan ada 26 paket Sabu siap untuk diedarkan dan satu diantaranya adalah paket besar yang belum dibongkar. Jadi total berat bruto 12,24 gram,” paparnya.
Ia juga mengungkap bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di alat komunikasi tersangka, ditemukan komunikasi antara pelaku dan bosnya yang ada di dalam Lapas Kendari.
“Kami temukan komunikasi antara pelaku dan bosnya di lapas. Kami pun berusaha untuk menghubungi bos pelaku, dan ternyata benar bahwa tersangka ini berhubungan dan berkomunikasi via telepon dengan bosnya yang berada di Lapas Kendari,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, kata Ariel, ia dibuatkan bahan atau narkoba jenis Sabu sudah tiga kali untuk diedarkan di Kota Kendari, namun kali ini berhasil kami gagalkan peredarannya.
“Pelaku ini sudah tiga kali dibuatkan bahan untuk diedarkan di Kota Kendari,” tambahnya.
Ia menyebut bahwa pelaku yang bernama HRN merupakan residivis atas kasus yang sama. Namun, sebelumnya pelaku ditangkap di Sulawesi Tengah oleh kepolisian Morowali, dan yang kedua ia kembali menjalankan bisnis haramnya di Kota Kendari karena kebutuhan ekonomi.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Ariel.
Laporan: Hasrul Tamrin











