PemiluPolitik

Puluhan Masyarakat Aliansi Peduli Pemilu Sultra Geruduk Bawaslu Kendari Malam Hari Minta PSU

65
×

Puluhan Masyarakat Aliansi Peduli Pemilu Sultra Geruduk Bawaslu Kendari Malam Hari Minta PSU

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra menggelar unjuk rasa di kantor Bawaslu Kota Kendari malam hari, Kamis (22/2/2024). Foto: Ist/KR

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/2/24) sekitar pukul 21.45 Wita.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan malam hari ini untuk mendesak Bawaslu Kota Kendari agar mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya indikasi kecurangan pada salah satu TPS di Kota Kendari.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra, Kaisar Ismail Kalenggo, mengungkapkan, berdasarkan laporan warga telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa penggunaan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih milik orang lain sebanyak dua kali, dan nama anggota Polri yang tertera namanya di daftar hadir atau formulir C7 dan ditandatangani oleh orang yang bersangkutan.

Temuan tersebut terjadi di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, pada hari pencoblosan serentak Rabu, 14 Februari 2024.

ini tampilan gambar iklan

“Berdasarkan bukti yang ada, yaitu formulir C6 terdapat nama Akra Priana, nomor urut 15 menggunakan hak pilihnya, sementara yang bersangkutan pada 14 Februari sedang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah,” ungkap Kaisar kepada awak media di depan kantor Bawaslu Kota Kendari.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa ada juga atas nama Irsan Arya terdapat dua kali bertanda tangan di daftar hadir dan dua kali menggunakan hak pilihnya, sesuai bukti yang ada terdapat pada nomor urut 108 dan 109.

ini tampilan gambar iklan:

“Hal ini tentu melanggar aturan perundang-undangan dimana orang yang terbukti menggunakan formulir C6 orang lain dapat dikenakan sanksi tindak pidana Pemilu sesuai pasal 178A undang-undang nomor 10/2016 tentang Pilkada,” ujarnya

Baca Juga :  AP2 Sultra Siap Menangkan Pasangan Bahrun - Asrafil di Pilkada Kabupaten Muna

Menurutnya, Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Lebih lanjut, Kaisar menyampaikan, bahkan parahnya temuan lain masih di TPS yang sama terdapat nama anggota Polri yang menandatangani daftar hadir dan melakukan pencoblosan atas nama Agustinus Caesar, dengan nomor urut 12. Hal ini tentu melanggar peraturan perundang-undangan tentang hak pilih yaitu undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 39 yang berbunyi prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Baca Juga :  Leni Adriani Surunuddin Resmi Daftar Calon DPD RI, Siap Perjuangkan Aspirasi Perempuan dan Generasi Muda

“Sama halnya hak pilih anggota Polri juga diatur di dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi anggota Kepolisian negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” paparnya.

Oleh karenanya, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra menuntut agar KPU Kota Kendari, Panwas dan Bawaslu menyelesaikan perkara ini sesuai dengan aturan perundang-undangan dan segera melakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sebelum proses pengesahan perhitungan suara dilakukan.

 

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!