Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Ringkus Pengedar Sabu di Konawe Selatan, 18 Paket Narkotika Diamankan

79
×

Polresta Kendari Ringkus Pengedar Sabu di Konawe Selatan, 18 Paket Narkotika Diamankan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KONAWE SELATAN – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (8/3/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (33), warga BTN Bintang Regency, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada Minggu sekitar pukul 15.30 WITA. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis Sabu yang kerap terjadi di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Kembali Diringkus Saat Edarkan Sabu, Polisi Temukan Bukti Komunikasi dengan Bandar di Lapas

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 WITA di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan tersangka AA alias AG.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa tempat. Di dalam kamar, polisi menemukan satu bungkus sedotan pipet serta satu pembungkus rokok Surya yang berisi dua paket sabu.

Pencarian kemudian berlanjut hingga ke depan kamar mandi, di mana petugas menemukan sebuah tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu, sepuluh potongan pipet yang masing-masing berisi sabu, satu klip sachet bening, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Baca Juga :  Kembalikan Uang Pemudik yang Tertinggal 100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira

Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat berhasil mengamankan total 18 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sepuluh potongan pipet, satu klip sachet bening, satu pembungkus rokok Surya, satu bungkus sedotan pipet, satu tas berwarna pink, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Realme milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menjelaskan bahwa tersangka saat diamankan kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Baru, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko Diharapkan Bawa Angin Segar Penegakan Hukum

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKP Andi Musakkir.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!