Hukum & Kriminal

DPO Direktur PT Roshini Indonesia Resmi Jadi Tahanan Lapas Perempuan Kendari

69
×

DPO Direktur PT Roshini Indonesia Resmi Jadi Tahanan Lapas Perempuan Kendari

Sebarkan artikel ini
Terdapat Lily Sami (tengah kemeja putih) tiba di Lapas Perempuan Kelas III Kendari diantar oleh Tim Kejari Konawe untuk menjalani proses penahanan. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Usai diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Unaaha terkait kasus pertambangan, Direktur PT Roshini Indonesia Lily Sami yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini resmi jadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya, Lily Sami merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan Terminal Khusus (Tersus) tanpa izin dari Kementerian terkait.

Baca Juga :  Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pekara Pidum, Narkotika Kasus Terbanyak

Dalam perkara yang dijalani Lily Sami tesebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 31 Maret 2022 mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021, serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, kepada Lily Sami.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati, mengatakan Lapas Perempuan telah menerima pelimpahan penahanan terhadap Terdakwa Lily Sami dari Kejari Konawe.

Baca Juga :  Bid Humas Polda Sultra Tingkatkan Kemampuan Personel Kehumasan Menghadapi Pilkada Tahun 2024

“Tadi tersangka sudah di tiba, di bawah dari tim Kejari Konawe. Sebelum di tahan, ia (Lily Sami, red) terlebih dahulu kami diperiksa berkas-berkasnya dan lain-lain,” katanya.

Andi Wirdani mengungkapkan bahwa sesuai vonis yang dijatuhkan sebagaimana yang tercantum dalam berkasnya, Terdakwa di vonis dengan hukuman 1 tahun penjara di Lapas Perempuan.

“Dari berkas yang kami terima pidananya 1 tahun, dengan kasus tindak pidana membangun dan mengoperasikan Terminal Khusus tanpa izin Menteri sebagai mana di maksud pasal 102 ayat 2 (undang-undang Pelayaran),” terangnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT WIN Bantah Perusahaan Disebut Kriminalisasi 8 Orang Warga Torobulu

Dia menyebutkan, untuk sementara ini Terdakwa Lily Sami akan di tahan dalam ruangan tahanan berbeda, sekaligus untuk pengenalan lingkungan tahanan.

“Untuk sementara, dia, kami tahan di Sel Mapenaling (Masa pengenalan lingkungan),” bebernya.

(Baca juga: Breaking News: Kejari Konawe Tangkap DPO Direktur PT Roshini Indonesia )

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!