/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Kendari Sita Hampir 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,1 Miliar

32
×

Bea Cukai Kendari Sita Hampir 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Bea Cukai Kendari terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Sulawesi Tenggara. Melalui Operasi ASAP dan serangkaian penindakan pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026, institusi ini berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal terus kami intensifkan melalui operasi pasar, patroli darat, serta penindakan berbasis informasi intelijen. Upaya ini tidak hanya bertujuan menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Taufik.

Baca Juga :  Kejari Geledah Kantor KPU Konawe Utara, Diduga Ada Penyelewengan Dana Hibah Miliaran Rupiah

Selama pelaksanaan Operasi ASAP yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 15 Juli 2026, Bea Cukai Kendari melakukan 42 kali penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 401.580 batang rokok ilegal dan 180,2 liter miras ilegal. Total nilai barang yang disita mencapai Rp693,9 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp463,8 juta.

Sementara itu, secara keseluruhan selama periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 201 kali penindakan pelanggaran di bidang cukai di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.

Penindakan terbanyak terjadi di Kota Kendari dengan 96 kasus, disusul Kota Baubau sebanyak 36 kasus, Kabupaten Muna 14 kasus, Konawe dan Konawe Selatan masing-masing 13 kasus. Penindakan juga dilakukan di Kabupaten Bombana, Buton Utara, Buton Selatan, Buton, Buton Tengah, Kolaka, hingga Muna Barat.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Kolaka Meninggal Dalam Hotel di Kendari Sehabis Urut Badan Keram Kaki

Sepanjang periode tersebut, petugas berhasil menyita 2.952.320 batang rokok ilegal serta 655,24 liter miras ilegal. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4,869 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp3,118 miliar.

Tak hanya itu, penegakan hukum di bidang cukai juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui penerapan sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp447,857 juta sebagai bentuk peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

Menurut Taufik, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

Ke depan, Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

Baca Juga :  MBM Laporkan Enam Jaksa Kasus Cirauci Ke Jamwas Kejagung

“Kami berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat, masyarakat terlindungi, dan penerimaan negara semakin optimal untuk mendukung pembangunan nasional,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Taufik juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Ia menegaskan, Bea Cukai tidak pernah meminta uang, iuran, sumbangan, maupun pungutan dalam bentuk apa pun di luar mekanisme resmi.

“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta sejumlah uang melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial, masyarakat diminta untuk tidak menindaklanjutinya dan segera melaporkan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!