Kolom Sultra

Polemik Lahan Kopperson, Relawan Desak Kejelasan Jadwal Konstatering di PN Kendari

117
×

Polemik Lahan Kopperson, Relawan Desak Kejelasan Jadwal Konstatering di PN Kendari

Sebarkan artikel ini
(Foto: Hasrul/KOLOMRAKYAT.COM)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pelaksanaan Konstatering (penentuan patok batas) lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) yang sebelumnya ditunda dari tanggal 15 Oktober 2025, kembali memunculkan polemik.

Penundaan tanpa kepastian ini menjadi sorotan tajam dari Relawan Keadilan bersama Kuasa Khusus Kopperson hingga mengeruduk Kantor Pengadilan Nengeri (PN) Kendari untuk mempertanyakan penjadwalan ulang konsenstrasi hukum, Senin (13/10/2025).

Ironisnya, gelombang massa yang datang sejak pukul 08.30 WITA tidak mendapatkan kepastian dan parahnya lagi Kepala Pengadilan Kendari tidak ada di tempat dengan alasan sakit. Hal ini memicu kemarahan masa aksi yang sebelumnya berlangsung damai. Hingga memblokir jalur masuk.

Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan Pengadilan Negeri Kendari. Padahal sebelumnya pihaknya sudah membayar biaya untuk pengukuran penentuan batas.

Baca Juga :  Bid Humas Polda Sultra Jalin Sinergi dengan Insan Pers untuk Pilkada Damai

“Kami datang di sini tidak meminta jawaban penundaan, melainkan kepastian tanggal sebagai jadwal pengganti untuk pelaksanaan konsenstrasi hukum, sesuai dengan alasan penundaan sebelumnya terkait kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional yang berakhir tanggal 19 Oktober, jadi kami minta tanggal kepastian 20 Oktober 2025,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fianus Arung sangat menyayangkan isu kekosongan pimpinan di PN Kendari sehingga menghambat proses administrasi tidak dikeluarkannya keputusan kepastian tanggal Konstatering.

Fianus menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, tidak boleh ada kekosongan pimpinan di Pengadilan. Jika ketua tidak ada atau berjalan hadir, harus ada wakil ketua dan jika wakil ketua pun kosong, Pengadilan Tinggi pasti akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan kepemimpinan sehingga proses administrasi dan persidangan tetap berlangsung.

Baca Juga :  PLN Nusantara Power UPDK Kendari Dukung Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui CSR

“Tidak bisa ada kekosongan (pimpinan PN Kendari). Jika ada (kekosongan) kan harus ada wakil. Dan kalau wakil juga kosong, tentu akan menunjuk PLH (Pelaksana Harian). Jadi untuk menandatangani surat pelaksanaan konstatering itu tidak perlu ketu pengadilan, kan ada perwakilannya,” tegas Fianus Arung.

Ia juga meminta agar Mahkamah Agung mengetahui kondisi di PN Kendari. “Pengadilan Negeri Kendari ini tidak punya Ketua, ya masa transisi karena mutasi dan sakit dan lain sebagainya tidak ada wakilnya, tidak ada PLH-nya?. Jadi sama siapa kita mau minta tanda tangan supaya jadwal konsentrasi hukum dilaksanakan,” kesal Fianus.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Kendari Bayar Klaim 267,7 Miliar Sepanjang 2024

Pihak Kopperson berharap agar pada pertemuan hari Rabu (15/10/2025), sudah ada wakil ketua atau Plh yang dapat menandatangani surat penetapan jadwal Konstatering hukum pada 20 Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putra Negara, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada pimpinan.

“Insyaallah hari Rabu. Nanti akan saya sampaikan apa dari permohonan dan terutama saya tegaskan bahwa ini adalah rumah rakyat. Kami akan sampaikan ke Pak Ketua,” jelas Arya Putra Negara.

Dan ia juga meminta agar pihak Kopperson dapat datang kembali pada hari Rabu untuk mendapatkan jawaban.

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!