Hukum & Kriminal

Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Marak di Kendari, Polisi Sudah Tangkap 3 Pelaku

225
×

Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Marak di Kendari, Polisi Sudah Tangkap 3 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Sabu-sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dari seorang pelaku pengedar di salah satu BTN, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Sabtu (25/1/2025). (Dok. Sat Resnarkoba Polresta Kendari)
Barang bukti Sabu-sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dari seorang pelaku pengedar di salah satu BTN, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Sabtu (25/1/2025). (Dok. Sat Resnarkoba Polresta Kendari)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari berhasil menggerebek markas yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis Sabu-sabu di salah satu rumah di BTN Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota kendari, pada Sabtu (25/1/2025), sekira pukul 16.00 Wita.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AI dan tiga orang rekannya yang berada di dalam kamar sementara mengecer narkoba miliknya.

Penangkapan pelaku merupakan target operasi, usai polisi menerima laporan warga yang resah atas seringnya terjadi tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Saat penggrebekan itu, polisi menemukan 30 paket narkoba jenis Sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 14,95 gram yang disembunyikan pelaku di bawah kasur. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

“Pengakuan pelaku atau AI, barang haram itu didapatnya dari salah seorang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari bernama Rahman Sandi alias Nepo yang merupakan paman dari pelaku sendiri,” ungkap Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Satuan Narkoba Polresta Kendari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Jelang Berbuka Puasa Arus Lalu Lintas di Kendari Padat, Kapolresta Kendari Turun Pantau

Ipda Ariel Mogens bilang, pelaku mengaku baru pertama kali diperintahkan oleh pamannya untuk menjalankan bisnis haram itu karena dijanjikan upah, jika berhasil menjual narkoba yang diberikan.

“Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan di TKP, polisi kemudian menggiring pelaku ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara ketiga rekannya juga dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk diperiksa lebih lanjut apakah ada keterlibatan atau tidak,” ucap Mogens.

Penangkapan pada Sabtu ini, menambah daftar pengungkapan kasus narkoba di Kota Kendari yang diduga peredarannya bersumber dari Lapas Kendari.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus pria pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, pada Kamis (23/1/2025) sore. Pelaku berinisial RPT (32), warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Dari tangannya, polisi berhasil menemukan barang bukti 13 Sachet Narkotika jenis Sabu disembunyikan dalam saku celana. Setelah dilakukan pengembangan di salah satu BTN tempatnya menginap, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, polisi kembali menemukan 46 paket Sabu-sabu siap edar. Total barang bukti Sabu yang didapatkan seberat 24,63 gram.

Baca Juga :  Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pekara Pidum, Narkotika Kasus Terbanyak

Lagi-lagi, pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang bukti tersebut dari salah seorang Narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial N. Pelaku juga mengaku sudah lima kali menerima narkoba jenis Sabu-sabu untuk dijual sesuai arahan N.

Beberapa hari sebelum itu, pada Senin (20/1/2024), Satuan Resnarkoba Polresta Kendari telah berhasil menangkap salah seorang pengedar Sabu berdasarkan laporan masyarakat, di Jalan Beringin, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, di dalam salah satu indekos berinisial AS. Dari penangkapan ini didapatkan barang bukti Sabu sebanyak 32 Sachet dengan berat 8,32 garam. Beberapa barang bukti juga diambil dari penangkapan ini.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, bosnya merupakan salah seorang Narapidana yang sedang ditahan di Lapas Kota Kendari,” ungkap Ipda Ariel usai penangkapan itu, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Kembali Diringkus Saat Edarkan Sabu, Polisi Temukan Bukti Komunikasi dengan Bandar di Lapas

Pelaku dalam kasus ini, sudah kedua kalinya mendapatkan buangan paket Sabu-sabu berdasarkan arahan dari Narapidana yang kini ada di jeruji Lapas itu.

Dari banyaknya kasus Narkotika yang beredar itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Kendari berharap ada upaya dan kerja sama dari Lapas Kendari karena sudah berulang-ulang kali ada pengungkapan kasus Narkotika di Kota Kendari bersumber dari Lapas.

“Kami sudah berulang kali menangkap pengedar dan ada jaringannya di dalam Lapas. Harapan kami Lapas bisa berkoordinasi dengan kami Satuan Resnarkoba Polresta untuk memberantas peredaran Narkotika di Kota Kendari,” tegasnya.

Dari tiga kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polresta Kendari ini, data yang dihimpun oleh media ini tercatat ada seberat 47,9 garam Sabu-sabu yang diamankan kepolisian yang siap beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!