KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dua unit kapal tunda dan tongkang yang ditindak KRI Bung Hatta-370 saat patroli di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, pada Selasa, 24 November 2025, akhirnya dinyatakan boleh melanjutkan pelayaran kembali.
Keputusan itu diambil setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari bersama Dinas Hukum TNI AL Kendari telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan selama 11 hari setelah menerima hasil penindakan dari tim KRI Bung Hatta-370.
Awalnya, kapal-kapal tersebut diduga membawa ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) tanpa kelengkapan dokumen. Perlu diketahui, perusahaan ini sebelumnya pernah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Selain itu, juga ditemukan dugaan lain: pergerakan kapal dari jetty PT DMS ke lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), ketidakhadiran nahkoda saat bergerak, dan tidak adanya dokumen kapal serta muatan pada saat pemeriksaan.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan kondisi berbeda. Pasops Lanal Kendari Mayor Laut (P) Nur Yusroni menjelaskan, PT DMS telah menyatakan komitmen menyelesaikan denda administratif atas reklamasi tanpa ijin – yang membuat aspek ini tidak bersifat pidana.
“Terkait pelanggaran pelayaran, kapal berada di lego jangkar sehingga dokumennya ada di KSOP dan dalam proses penerbitan SPOG. Ketidakhadiran nahkoda karena sakit, sedangkan dokumen belum wajib dibawa karena kapal belum mencapai muatan penuh,” ungkapnya, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan itu, Lanal Kendari menyimpulkan bahwa TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303/TK Graha 3303 tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum. Kedua kapal tersebut telah diizinkan melanjutkan perjalanan pada Minggu (7/12) pukul 10.00 WITA.
Lanal Kendari menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum dan keamanan laut secara profesional dan transparan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Editor: Hasrul Tamrin











