Kolom Sultra

Korum Sultra Desak APH Tindak Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Bombana

135
×

Korum Sultra Desak APH Tindak Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Bombana

Sebarkan artikel ini
Konsorsium Mahasiswa Sultra saat menggelar unjuk rasa meminta aparat penegak hukum menelusuri dan menindak tegas PT TBS diduga sebagai penyebab pencemaran Sungai dan pesisir pantai di Desa Pu'ununu, Kabaena Selatan, Bombana. (Foto: Ist/KR)
Konsorsium Mahasiswa Sultra saat menggelar unjuk rasa meminta aparat penegak hukum menelusuri dan menindak tegas PT TBS diduga sebagai penyebab pencemaran Sungai dan pesisir pantai di Desa Pu'ununu, Kabaena Selatan, Bombana. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) gabungan dari lembaga Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra, mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, akibat aktivitas pertambangan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Kabupaten Bombana.

Desakan Korum Sultra dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Sultra, Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, DLH Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari, dan DPRD Sultra, sekaligus pelaporan langsung, Kamis (16/1/2025).

Jenderal Lapangan Aksi Unjuk Rasa Kirim Sultra, Malik Bottom, mengatakan PT TBS diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan berupa lumpur yang mengalir ke sungai dan pesisir pantai Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, dan pencemaran ini bukan kali pertama terjadi saat musim penghujan.

“Yang kemarin terjadi itu pada Rabu, 8 Januari 2025, kemudian diklarifikasi pakai foto pada Minggu, 12 Januari 2025. Berdasarkan informasi yang kami dapat dan kumpulkan, pasca terjadi luapan lumpur yang membuat kali dan pesisir pantai di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, berwarna kecoklatan, pihak perusahaan sedang melakukan pengerukan,” jelas Malik Bottom.

“Kalau hanya untuk kepentingan klarifikasi ini sama saja akal-akalan perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dinas Cipta Karya Sultra Monitoring Pembangunan Jembatan Darurat di Konut

Korum Sultra juga menunjukkan bukti-bukti berupa “jejak digital” yang menunjukkan keluhan masyarakat terkait aktivitas PT TBS.

“Ini bisa kita periksa jejak digital yang mengeluh ini masyarakat, bukan Kepala Desa yang sudah memiliki gaji bulanan, sementara masyarakat yang sehari-harinya sebagai petani dan nelayan tidak memiliki gaji, kalau bukan mengurus kebun dan melaut, lalu kemudian apa langkah perusahaan, apa pernah menyalurkan CSR dan Dana PPM nya terhadap masyarakat,” ungkap mahasiswa salah satu kampus di Sultra itu.

Di tempat yang sama, Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, mengatakan bahwa pihak berwenang diminta harus menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Pu’ununu itu yang banyak tersebar di media sebagai jejak digital.

“Dugaan dampak buruk yang disebabkan oleh PT TBS merugikan masyarakat setempat, khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah, dan ini masih ada jejak digitalnya,” ujar aktivis jebolan HMI ini.

Ibrahim menambahkan, aktivitas PT. TBS ini juga diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.

“Kami menduga PT TBS khususnya di Blok Watalara tidak membuat kolam endapan atau sedimen pont, sehingga ketika hujan datang, lumpur akibat aktivitas tambang akan langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai Desa Pu’ununu,” ungkap Alumni Hukum UHO ini.

Baca Juga :  Peringati Bulan Bahasa: HMJ Bahasa dan Sastra Indonesia di Kendari Gelar Aksi Damai

Pihak berwenang yang menerima laporan dari Korum Sultra menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut.

“Nanti kami tindaklanjuti atas aduannya adik-adik ini. Kalau bisa bikin aduan resmi, nanti kita tindaklanjuti,” ucap IPDA Haris, Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.

Sementara itu, Petugas Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, Syahril, saat menerima kedatangan masa pengunjuk rasa menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak lain yang mengetahui duduk persoalan di lapangan.

“Laporan dari pihak adik-adik ini kan kami sudah terima, tentunya kami tidak boleh hanya berdasarkan laporan dari satu sisi. Kami akan lakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak lain yang mengetahui duduk persoalan di lapangan,” terangnya.

Syahril juga menuturkan, pihaknya akan menurunkan personil untuk diberangkatkan lokasi pertambangan tersebut dengan berbekal surat tugas.

“Kalau memang diperlukan, tim akan segera diberangkatkan ke lokasi. Tapi mengenai itu, kembali lagi, bukan kami yang menentukan. Kami hanya menunggu surat tugas dari pimpinan,” tuturnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra melalui Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Mirna Lesmana Serah, membeberkan bahwa persetujuan izin lingkungan pertambangan PT TBS ini dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Bombana. Sehingga untuk memastikan tudingan dari Konsorsium Sultra itu akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bombana untuk dilakukan tindak lanjut.

Baca Juga :  350 Bidang Sertipikat Tanah Redistribusi di Kabupaten Muna Telah Tuntas Dikerjakan BPN

“Untuk masalah kewenangan, kami akan koordinasikan ke DLH Kabupaten Bombana. Jadi, untuk ini kami tetap terima aduannya. Tapi tindaklanjutnya nanti kami koordinasikan,” ucapnya.

Pos Gakkum KLHK Kendari Sultra melalui PPLH Ahli Pertama, Hasbi, menjelaskan akan menindaklanjuti aduan terkait aktivitas PT TBS tersebut.

“Kami akan segera scan, kami kirim ke Makassar. Nanti di sana dari pimpinan menunggu saja perintah,” akunya.

Terpisah, Humas PT TBS, Nindra, membantah tuduhan pencemaran lingkungan yang dilayangkan oleh Korum Sultra.

Nindra menegaskan bahwa sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya, dilansir dari Penasultra.id, Kamis (16/1/2024).

Korum Sultra akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat di sekitar tambang.

“Kami minta pihak berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ini, bukti-bukti sudah ada, jejak digital juga ada, lalu tunggu apalagi,” tegas Rasyidin, Ketua Jangkar Sultra.

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!