KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pengadilan Negeri Raha melakukan eksekusi lahan di wilayah Mitsumi jalan Gatot Subroto Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna, setelah membacakan surat penetapan ketua pengadilan Negeri Raha Achmad Wahyu Utomo, S.H., M.H. Nomor 2/Pdt. Eks/2025/PN Rah Jo. Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Rah dilokasi eksekusi, Selasa (16 Desember 2025).
Sengketa tanah antara Dr. Burhanuddin R.,M.A., dan Wa Ode Pindaha telah mendapat titik terang setelah putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Raha tanggal 31 Juli 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 08 Oktober 2025 yang memenangkan Dr. Burhanuddin R.,M.A sebagai penggugat.
Atas putusan itu, Ketua Pengadilan Negeri Raha telah membaca, memeriksa serta meneliti surat Permohonan yang diajuka oleh La Saniati, S.H.,M.H. dan Muliati, S.H., Advokat/Kuasa Hukum yang beralamat kantor di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamata Batalaiworu, Kabupaten Muna pada tanggal 10 bulan September tahun 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tangga 31 Agustus 2025, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Neger Raha pada tanggal 11 September 2025 dengan register nomo 44/SK/PDT/2025/PN Rah bertindak untuk dan atas nama Dr. Burhanuddin R.,M.A., selaku Pemohon Ekseksusi.
Permohonan pemohon eksekusi terhadap bidang tanah yang terletak dahulu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, dengan sertifikat hak milik nomor 02074 atas nama Penggugat dengan luas 2989 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) meter persegi, batas-batas dengan batas bagian barat Lorong dan kali kecil (sungai); timur jalan raya gatot subroto; utara tanah milik ahir; dan selatan tanah milik Romulo Radjadin.
Sementara, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 2/Pdt. Eks/2025/PN Rah Jo. Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Rah tanggal 4 November 2025 perihal pelaksanaan Aanmaning (Teguran) terhadap Termohon Eksekusi yaitu: Wa Ode Pindaha beralamat di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara da dahulu sebagai Tergugat sekarang Eksekusi Termohon
Pengadilan negeri Raha telah melakukan teguran pertama pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, dimana Wa Ode Pindaha selaku Termohon Eksekusi tidak hadir. Kemudian melakukan teguran kedua pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, dimana Wa Ode Pindaha selaku Termohon Eksekusi tidak hadir.
Selanjutnya, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 2/Pen.Pdt. Constatering /2025/PN Rah Jo. Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Raha tanggal 20 November 2025 perihal constatering/pencocokan objek perkara dan membuat berita acara constatering/pencocokan objek perkara Nomor 2/Pdt. Eks/2025/PN Rah Jo. Nomor 9/Pdt.G/2025/PN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025.
Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Raha Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Raha tanggal 31 Juli 2025 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir,
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yaitu mendirikan rumah permanen, tinggal dan atau menguasai rumah tersebut diatas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, dengan sertifikat hak milik nomor 02074 atas nama Penggugat dengan luas 2989 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) meter persegi, batas-batas: Barat: Lorong dan kali kecil (sungai); Timur: Jalan Raya Gatot Subroto; Utara: Tanah Milik AHIR; Selatan: Tanah milik ROMULO RADJADIN Adalah sah tanah milik Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk segera membongkar bangunan rumah Tergugat yang berdiri diatas tanah Penggugat tersebut, mengosongkan tanah tersebut dari segala bentuk bangunan dan/atau penghuni serta menyerahkan kembali tanah milik Penggugat tersebut secara sukarela;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp1.822.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Atas putusan itu, Pengadilan negeri Raha menimbang, bahwa Termohon Eksekusi sampai saat ini tidak menunjukan iktikad baiknya untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Raha tanggal 31 Juli 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 08 Oktober 2025 secara sukarela, maka untuk kepastian hukum perlu dilaksanakan Eksekusi Pengosongan.
Kemudian Pengadilan Negeri Raha memperhatikan ketentuan pasal 207 RBG/195 ayat (1) HIR, Jo. Pasal 209 RBG/197 HIR serta ketentuan ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan itu, maka Pengadilan Negeri Raha menetapkan :
1. Mengabulkan permohonan Eksekusi pengosongan pemohon eksekusi tersebut diatas;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Raha atau jika la berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap obyek sengketa berupa Bidang tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, dengan sertifikat hak milik nomor 02074 atas nama Penggugat/ Pemohon Eksekusi dengan luas 2989 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) meter persegi, batas-batas: Barat: Lorong dan kali kecil (sungai); Timur: Jalan Raya Gatot Subroto; Utara: Tanah Milik AHIR; Selatan: Tanah milik ROMULO RADJADIN
3. Menyatakan bahwa apabila diperlukan dalam pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut dapat meminta bantuan kepada Alat Kekuatan Umum/Kepolisian;
4. Menyatakan bahwa mengenai biaya yang timbul sebagai akibat dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon Eksekusi;
Panitra pengadilan negeri Raha Hasrim SH, setelah membacakan penetapan eksekusi ketua pengadilan negeri Raha, Ia memerintah pemohon eksekusi untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah didalam obyek sengketa.
“Setelah saya membacakan penetapan eksekusi, lahan dan rumah bisa dilakukan pengosongan dan dilakukan pembongkaran,” kata Hasrim dilokasi lahan usai membacakan penetapan eksekusi, Selasa (16/12/2025).

Puluhan orang dari pihak pemohon eksekusi terlihat melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah diobyek lahan dikawal ketat oleh puluhan anggota Polres Muna dan anggota Kodim 1416 Muna, pihak kelurahan Laiworu dan dihadiri oleh termohon eksekusi.
Laporan : LM Nur Alim











