Muna

Pemkab Muna Akan Membayarkan Gaji P3K Pada APBD Perubahan

4017
×

Pemkab Muna Akan Membayarkan Gaji P3K Pada APBD Perubahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Muna, Muhammad Haidar. (Foto: LM Nur Alim/KolomRakyat.Com)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, akan membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2024 yang sudah menerima surat keputusan (SK) kelulusan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) Perubahan Tahun 2025.

Bupati Muna Bachrun Labuta melalui Kepala Dinas Kominfo Muna, Muhammad Haidar mengatakan, pembayaran gaji P3K Muna yang lulus akan dibayarkan setelah APBD Perubahan disahkan atau ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Muna.

Baca Juga :  Paguyuban Jawa Muna Dukung Keberlanjutan Pembangunan Plt Bupati Muna

“Untuk penggajianya dihitung dari bulan Agustus, hanya yang lulus tahap 1 sementara tahap 2 masih menunggu proses Pertek BKNnya,” kata Haidar, saat memberikan keterangan persnya, Sabtu (6/9/2025).

Sebagai Humas Pemkab Muna, Haidar membeberkan, P3K Muna yang lulus tahap 1 dan 2 totalnya sebanyak 385 orang. Akan tetapi 1 orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri jadi tinggal 384 orang.

Baca Juga :  Bupati Muna Buka Lomba Mewarnai Semarak HUT RI dan Muna, 124 Anak-anak TK/PAUD Mengikuti

Untuk diketahui, total formasi P3K Pemkab Muna tahun 2024 sebanyak 400 orang dan yang dinyatakan lulus tahap 1 sebanyak 360 formasi dan lulus tahap 2 sebanyak 25 formasi serta tidak terisi sebanyak 15 formasi.

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!