KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, akan membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2024 yang sudah menerima surat keputusan (SK) kelulusan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) Perubahan Tahun 2025.
Bupati Muna Bachrun Labuta melalui Kepala Dinas Kominfo Muna, Muhammad Haidar mengatakan, pembayaran gaji P3K Muna yang lulus akan dibayarkan setelah APBD Perubahan disahkan atau ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Muna.
“Untuk penggajianya dihitung dari bulan Agustus, hanya yang lulus tahap 1 sementara tahap 2 masih menunggu proses Pertek BKNnya,” kata Haidar, saat memberikan keterangan persnya, Sabtu (6/9/2025).
Sebagai Humas Pemkab Muna, Haidar membeberkan, P3K Muna yang lulus tahap 1 dan 2 totalnya sebanyak 385 orang. Akan tetapi 1 orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri jadi tinggal 384 orang.
Untuk diketahui, total formasi P3K Pemkab Muna tahun 2024 sebanyak 400 orang dan yang dinyatakan lulus tahap 1 sebanyak 360 formasi dan lulus tahap 2 sebanyak 25 formasi serta tidak terisi sebanyak 15 formasi.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin











