KOLOMRAKYAT.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Aturan baru ini bertujuan memperbarui dan memperkuat kerangka hukum mengenai rahasia bank, sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan transparansi.
POJK ini juga menindaklanjuti amanat UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Pusat, M. Ismail Riyadi, menjelaskan, POJK 44/2024 ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak nasabah dan sekaligus memastikan penegakan hukum dapat berjalan efektif.
“Aturan ini memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak terkait, baik industri perbankan maupun aparat penegak hukum,” ujarnya, dikutip dari siaran pers OJK Pusat, Senin (4/2/2025).
Perubahan Signifikan dalam POJK 44/2024:
POJK terbaru ini membawa beberapa perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000. Perubahan tersebut meliputi:
– Definisi Rahasia Bank yang Lebih Tepat: Definisi “Rahasia Bank” kini lebih presisi dan selaras dengan UU P2SK, mengganti terminologi “segala sesuatu” dengan “informasi”. Istilah baru “Nasabah Investor dan Investasinya” juga telah ditambahkan.
– Pengecualian Rahasia Bank yang Lebih Terarah: POJK 44/2024 menjabarkan secara detail kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan pengecualian atas rahasia bank, termasuk:
– Bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
– Kepentingan instansi lain untuk penyelenggaraan negara dan kepentingan umum.
– Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara.
– Kepentingan pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
– Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank yang Lebih Transparan: Aturan ini menetapkan mekanisme pembukaan rahasia bank yang lebih terstruktur, baik melalui OJK maupun pengajuan langsung ke bank. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan batasan tujuan dan mekanisme tukar menukar informasi antar bank.
– Kewajiban Bank yang Lebih Kuat: POJK ini juga menegaskan kewajiban bank untuk merahasiakan informasi nasabah dan memiliki prosedur internal yang jelas terkait pembukaan rahasia bank, termasuk pendokumentasian yang tertib.
POJK 44/2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Desember 2024. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan manfaat optimal dari peraturan ini. Informasi lebih lanjut, termasuk FAQ dan materi sosialisasi, dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO di sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile di Google Play Store dan App Store.**