Headline

Nilai Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Kendari

91
×

Nilai Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Nilai besaran Zakat Fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah di lingkup Kota Kendari telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) di Aula kantor Balaikota Kendari, Senin (18/3/2024).

Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, sagu, jagung, dan umbi-umbian lain di pasaran.

Adapun besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap Jiwa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari untuk dipungut oleh masing-masing Amil zakat se- Kota Kendari, yaitu sebagai berikut:

  • Beras Super 3,5 liter atau senilai Rp59.000 per jiwa.
  • Beras Premium 3,5 liter atau senilai Rp53.000 per jiwa.
  • Beras Dolog 3,5 liter atau senilai Rp44.000 per jiwa.
  • Sagu 3,5 liter atau senilai Rp31.000 per jiwa.
  • Jagung 3,5 liter atau senilai Rp38.000 per jiwa.
  • Umbi-umbian senilai Rp37.000 per jiwa.
Baca Juga :  Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Wantulasi Butur

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, mengatakan penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil diskusi bersama Baznas dan seluruh pihak berkepentingan lain untuk dijadikan sebagai rujukan besaran zakat yang harus dibayarkan oleh masing-masing jiwa.

ini tampilan gambar iklan:

“Penetapan besaran nilai zakat fitrah tahun ini lebih awal kita tetapkan, sehingga bisa segera disosialisasikan ke pengurus masjid atau Amil Zakat di setiap kecamatan se- Kota Kendari,” katanya, usai menggelar rapat penetapan zakat fitrah di Kota Kendari tahun 2024.

Baca Juga :  KPU RI Tetapkan Lima Komisioner KPU Sultra Satu Diantaranya Mantan Anggota KPU Kota

Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kendari, Amri Nasir, menyampaikan jika bulan Ramadan kali ini pembahasan soal zakat dilakukan lebih awal agar bisa segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak.

“Kalau tahun lalu itu selalu kita bahas di pertengahan bulan Ramadan, namun sekarang sengaja dilakukan lebih awal agar ada kesempatan disosialisasikan,” tuturnya.

Amri menambahkan, hal ini juga dilakukan agar para panitia zakat (Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga Amil Zakat) bisa segera mengumpulkan lalu menyalurkan zakat tersebut kepada penerima yang berhak lebih cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Catatan Kinerja Akhir Tahun 2023 Pj Gubernur Andap Budhi Revianto 117 Hari Memimpin Sultra

“Kalau bagian penerima zakat di masjid-masjid cepat mengumpulkan, bisa juga cepat didistribusikan ke warga yang membutuhkan,” imbuhnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk segera membayar zakatnya kepada panitia zakat mulai hari ini sampai dengan malam takbiran.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!