KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga terjadi sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek pembangunan Bendungan Pelosika tahap 1 tahun 2023 yang diperuntukan bagi pertanian di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya dalam pengerjaan proyek bendungan tersebut masih ada sisa anggaran yang harus dikembalikan ke negara tapi justru tidak diketahui kemana arahnya.
Mega proyek ini dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai IV Kendari dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XXII Kendari sebagai pelaksana swakelola. Kesepakatan itu tertuang dalam MoU antara Balai Wilayah Sungai IV Kendari selaku penanggungjawab anggaran dengan BPKHTL wilayah XXII Kendari sebagai pelaksana swakelola.
Dalam perjalanannya, kegiatan swakelola tersebut berupa kegiatan fasilitasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pembangunan Bendungan Pelosika dan sarana penunjangnya yang berdasarkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Bendungan Pelosika dan Sarana Penunjangnya Atas Nama Kementerian PUPR Seluas ±1.917,05 Ha pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian PUPR merupakan salah satu pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang berkewajiban menyelesaikan tata batas areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Ibrahim, mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh AMPLK Sultra dari BPK RI ada temuan sisa anggaran dari kegiatan swakelola tersebut.
“Sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja terkait pelaksanaan kegiatan penataan batas areal kerja adalah sebesar Rp352.049.549,00. Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp82.140.449,00 (Rp352.049.549,00 Rp269.909.100,00), yang masih berada dalam tanggung jawab pemberi kerja,” bebernya,kepada awak media di Kendari, Senin (12 Juni 2023).
Terkait hal tersebut pihaknya menduga ada oknum yang mempunyai kewenangan di BPKHTL Wilayah XXII Kendari yang bermain dengan anggaran tersebut.
“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang kami duga bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut, karena mereka yang memiliki kewenangan, dan berdasarkan data yang kami peroleh dari BPK RI ada sisa anggaran dari kegiatan Swakelola tersebut,” ujarnya.
Atas perihal ini, AMPLK Sultra juga berharap pihak penegak hukum bisa menindak lanjuti beberap temuan tersebut. Selain itu pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, pasalnya pihaknya menduga oknum tersebut yang memiliki kewenangan selaku yang menandatangani MoU dan penanggung jawab atas kegiatan swakelola tersebut.
“Kami minta APH dapat memproses temuan BPK RI dan Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut, yang kami duga dapat mencoreng instansi yang dua tahun belakangan ini telah memperoleh Zona Integritas sebagai wilayah yang bebas bersih melayani atau WBBM dan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK,” tandasnya.
Secara terpisah saat dikonfirmasi awak media, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar, mengatakan terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, pengerjaannya sudah bata karena ada proses pengerjaan yang tidak pas.
“Pekerjaanya sudah batal, itu kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara. Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS, tidak ada temuan BPK karena sudah dikembalikan semua karena semua prosesnya tidak pas,” ungkapnya, Senin (12/6).
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Agus Safari tidak mau berkomentar banyak terkait proyek bendungan itu, mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke PPK Tanah karena ini pekerjaannya.
“Silahkan konfirmasi ke PPK Tanah,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
PPK Bendungan Pelosika, Arsamid Watadinata mengatakan Swakelola ini terkait supervisi tata batas kawasan dan ini memang mesti diawasi oleh BPKHTL, mereka juga yang menerbitkan. Kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan dengan masyarakat dan kalau soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL.
“Itu memang kemarin ada laporan dari Inspektorat mereka (KLHK, red) ada yang tidak tertagging, tidak terdata, kan kalau swakelola mesti dibuat rekening tersendiri, dan kemarin memang ada dana lebih tetapi mereka sudah kembalikan lewat PUPR, mereka minta kode billing dan sudah kembalikan,” ungkapnya.
Arsamid mengaku pihaknya dalam pekerjaan itu hanya bertindak sebagai penyedia dana dan BPKHTL sebagai pelaksana. Katanya, berdasarkan informasi dari BPKHTL bahwa sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana itu baik kelebihan dan dana swakelola tersebut.
Ia juga menuturkan bahwa karena ada penilaian Inspektorat BPKHTL Wilayah XXII Kendari mengembalikan ke negara.
“Intinya karena ada penilaian Inspektorat karena tidak dilaksanakan makanya mereka mengembalikan ke negara dan ini pekerjaan tahun 2022. Di MoU juga tertera bahwa kami penyedia anggaran dan mereka sebagai pelaksana pekerjaan swakelola tersebut,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin