KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) II Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Kendari yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026 mendadak ditunda.
Penundaan tersebut menuai pertanyaan dari salah satu bakal calon Ketua BPD KKSS Kota Kendari, Hj. Rujuwati Harun, SE.
Ia mempertanyakan alasan penundaan sekaligus proses administrasi yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Rujuwati mengaku telah mendatangi sekretariat pendaftaran bakal calon Ketua BPD KKSS Kota Kendari di CitraLand Kendari pada Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 11.35 Wita, untuk menyerahkan berkas pencalonan.
Namun, saat tiba di lokasi, ia menyebut tidak menemukan panitia di sekretariat pendaftaran. Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya, batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Sabtu (3/10/2026) pukul 12.00 Wita.
Menurut Rujuwati, pihak panitia menyampaikan bahwa Peraturan Organisasi (PO) belum tersedia. Selain itu, perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) dari Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKSS Sulawesi Tenggara juga disebut belum diterbitkan.
Alasan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Tim Pemenangan Rujuwati. Mereka mengaku menemukan dokumen yang dinilai menunjukkan adanya surat mandat terbaru dari BPW KKSS Sultra terkait keberlanjutan kepengurusan.
Tim Pemenangan Hj. Rujuwati, Muhammad Ewa, mengatakan, berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Ketua BPD KKSS Kota Kendari Masa Bakti 2025–2030 Nomor 08/Pan/BPW-Sultra/IX/2026, telah dicantumkan surat mandat terbaru dari BPW KKSS Sultra.
Surat tersebut yakni Surat Mandat BPW KKSS Provinsi Sultra Nomor Mdt-06/BPW-SULTRA/IX/2026 tertanggal 29 September 2026. Surat itu disebut menggantikan Surat Mandat BPW KKSS Provinsi Sultra Nomor Mdt-05/BPW-SULTRA/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026.
“Kalau dalam pengumuman pendaftaran sudah dicantumkan surat mandat terbaru, saya mempertanyakan mengapa saat pendaftaran justru disebut perpanjangan SK Plt belum keluar,” kata Muhammad Ewa, Sabtu (3/10/2026) malam.
Selain persoalan administrasi, Ewa juga mempertanyakan keputusan penundaan Musda yang belum disertai kepastian mengenai jadwal pelaksanaan berikutnya.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat bakal calon maupun peserta Musda kesulitan mengetahui tahapan organisasi selanjutnya.
“Kami berharap panitia dan BPW KKSS Sultra dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan penundaan ini, termasuk kepastian tahapan berikutnya,” ujarnya.
Ia menilai, penjelasan yang transparan diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepengurusan baru memperoleh informasi yang sama dan tidak menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan Musda.
Sementara itu, Plt Ketua BPD KKSS Kota Kendari, Andi Muh. Ashar, membenarkan bahwa Musda II BPD KKSS Kota Kendari yang semula dijadwalkan pada 4 Oktober 2026 ditunda.
Menurutnya, pelaksanaan Musda selanjutnya masih menunggu hasil koordinasi serta kesiapan organisasi.
Hingga kini, belum ada jadwal baru yang ditetapkan untuk pelaksanaan Musda II BPD KKSS Kota Kendari Masa Bakti 2025–2030.
Editor: Hasrul Tamrin











