/*
Breaking News
*/
Muna

Komisi I DPRD Muna 56 Tahun, BKPSDM Muna Teguh 58 Tahun Batas Maksimum Umur Pendaftar Calon Sekda Muna

609
×

Komisi I DPRD Muna 56 Tahun, BKPSDM Muna Teguh 58 Tahun Batas Maksimum Umur Pendaftar Calon Sekda Muna

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto, Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Komisi I DPRD Muna memiliki pandangan bahwa calon Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna yang akan mengikuti lelang terbuka harus memiliki batas usia maksimal 56 tahun. Namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna tetap teguh pada pengumuman yang telah diumumkan calon Sekda Muna dengan batas usia 58 tahun.

Menurut Anggota komisi I DPRD Muna Rasmin, calon Pendaftar Sekda Muna harus sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2O17 tentang manajemen pegawai negeri sipil pada pasal 107 ayat 1 huruf c yang menegaskan bahwa umur maksimal calon Sekda sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama 56 tahun.

Baca Juga :  Intip Kemeriahan Pawai Budaya HUT Muna Ke-64, Ada Istana Kamali Dipamerkan

Namun Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto teguh memiliki pandangan bahwa, pengumuman yang telah dilayangkan dipublik pengumuman Nomor: 03/Pansel-JPT/X/2026 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna tahun 2026 dengan batas umur maksimal 58 tahun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Masalah 58 tahun pendaftar lelang calon Sekda Muna berdasarkan Surat Edaran Menpan RB nomor 10 tahun 2023 tentang batasan umur maksimal dan minimal, 56 tahun untuk yang sedang menjabat sebagai administrator dan 58 tahun yang sedang menjabat eselon II atau pernah menduduki jabatan eselon II,” terang Hidayat Ardi Ponto saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :  Dinas TPHP Muna Memanfaatkan Limbah Jagung Menjadi Media Tanam Jamur

Menurutnya, dasar aturan ini sudah dijalankan dibeberapa daerah, termauk di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Iya sudah ada, kalau tidak salah itu terjadi di Kabupaten Konawe atau kolaka kah, kalau tidak salah. Dan yang mendaftar diatas 56 tahun juga ada,” ucapnya.

Dia menyampaikan, bahwa pengumuman yang telah dipublikasi, telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Propinsi Sultra.

“Yang menampilkan semua aturan itu berasal dari BKD Pemerintah Propinsi Sultra bidang pengembangan, bukan dari BKPSDM Muna,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Muna Menyoroti Pengumuman Pendaftaran Lelang Sekda Muna

Ia menyarankan, jika komisi I DPRD Muna ingin mengkonfirmasi terkait aturan dalam pengumuman yang telah dipublikasikan, baiknya ditujukan kepada panitia seleksi (Pansel) Propinsi Sultra, karena Propinsi yang menjadi Pansel.

“Bila komisi I memanggil BKPSDM Muna, tidak ada masalah. Kita siap terus bila dipanggil,” ujarnya.

Ponto juga berterima kasih kepada Komisi I DPRD Muna yang mengawasi jalannya Seleksi lelang Sekda Muna.

“Ini bentuk tugas dan tanggung jawab Dewan, karena lelang Sekda memakai dana APBD,” tutupnya.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!