KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyerahkan 402 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Aula Galampano Kantolalo Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada hari Kamis (20 November 2025). Acara ini menandai puncak kegiatan sertifikasi tanah transmigrasi di Sulawesi Tenggara tahun ini.
Dalam kunjungannya, Menteri Iftitah menyampaikan bahwa kehadirannya di Muna adalah untuk mewakili Presiden Prabowo Subianto, membawa kabar gembira, serta menunaikan janji yang tertunda selama 13 hingga 15 tahun, yaitu pembagian sertifikat hak atas tanah kepada warga transmigran di UPT Matombura dan UPT Pohorua. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk menyerap aspirasi dan harapan dalam meningkatkan tata kelola transmigrasi yang lebih baik.
“Saya berharap ratusan warga transmigran berbahagia dan bersyukur atas kepastian hak atas tanah yang dimiliki,” ujar Iftitah.
Dikesempatan ini, Menteri menjelaskan bahwa ada 2 transformasi yang telah dilakukan sejak ia didapuk jadi menteri oleh presiden. Pertama, transformasi kelembagaan dimana kementerian saat ini terus melakukan adaptasi terkait aturan dan regulasi serta kolaborasi lintas sektor mulai dari lintas kementerian, pemerintah daerah, swasta dan kampus.
Kedua, transformasi dalam penataan sistem dan akses yakni pada satuan – satuan pemukiman transmigrasi tercipta pertumbukan ekonomi tematik baru yang dimulai dari identifikasi potensi kawasan, pendampingan, pengembangan terutama infrastruktur, permodalan dan pemasaran.
Ditempat yang sama, Pemerintah Kabupaten Muna yang diwakili oleh Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil menyampaikan terimakasih atas kedatangan Menteri di Muna dan telah ditetapkannya Muna Timur Raya (Mutiara) sebagai salah satu kawasan transmigrasi meliputi 5 kecamatan, yaitu kecamatan Maligano, Batukara, Wakorumba Selatan, Pasir Putih, dan Kecamatan Pasikolaga.
Asrafil juga menyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Transmigrasi telah memberikan kepastian hak atas warga transmigran berupa 402 sertipikat hak milik yang mereka tunggu sejak 13 dan 15 tahun yang lalu.
Untuk diketahui, program sertipikasi tanah transmigrasi ini adalah kolaborasi kementerian transmigrasi, kementerian ATR/BPN, Pemda Prosinsi Sulawesi Tenggara dan Pemda Kabupaten Muna dimana anggarannya bersumber dari kementerian transmigrasi, syarat yuridis/alas hak disiapkan oleh Pemda Kabupaten Muna sedangkan teknis penerbitan seripikatnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muna.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin











