Hukum & Kriminal

Ketua BPD Desa Matombura Sesalkan Kinerja Polres Muna Tidak Serius Menangani Kasus Pencabulan Anak

2068
×

Ketua BPD Desa Matombura Sesalkan Kinerja Polres Muna Tidak Serius Menangani Kasus Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua BPD Desa Matombura Hariyono saat mengantar ibu korban ke Polres Muna, Kepala Desa Matombura inisial LU saat mengedarai motor. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Haryono menganggap Polres Muna tidak serius menuntaskan atau menyelesaikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur FR (16) dengan tersangka pelaku oknum kepala desa Lu di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.

Dalam proses penyelesaian kasus tersebut, BPD menduga Polres Muna lebih cenderung berpihak kepada pelaku pencabulan anak atau tersangka yaitu oknum Kepala Desa Matombura inisial LU karena telah memberikan penangguhan penahanan dan memfasilitasi Restoratif Justice (RJ) atas permohonan kuasa hukum tersangka.

Untungnya, RJ yang dimediasi gagal karena ibu kandung korban tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain dan surat perdamaian yang ditandatangani ibu korban diduga dipalsukan.

Selai itu, Polres Muna juga mengabaikan surat Kejaksaan Negeri Muna (Kejarj) yang sudah menyatakan berkas perkara penyelesaian kasus telah lengkap atau P21, namun selama 30 hari tersangka dan barang bukti pencabulan tidak kunjung diserahkan, serta mengabaikan pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21A Kejaksaan selama 30 hari.

Baca Juga :  Cooling System Pasca Pilkada, Personel Ops Sikat Anoa 2024 di Kendari Amankan Tiga Pelaku Pembawa Senjata Tajam

Nahasnya, kasusnya semakin berlarut-larut hingga mencapai bulan ke delapan saat ini dan akhirnya Kejaksaan mengembalikan berkas perkaranya ke Polres Muna.

Parahnya lagi, kasus malah dikembalikan ke tahap semula di Polres Muna dengan melakukan pemeriksaan kembali korban dan saksi-saksi dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru dari penyidik ke Kejaksaan. Sedangkan P21 kasus ini di Kejaksaan batal karena Kejaksaan akan memeriksa kembali berkasnya, ketika dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan kembali P21 nya oleh JPU.

Ketua BPD Desa Matombura, Hariyono, menyampaikan alasan Polres Muna tidak melimpah kasus ini ke Kejaksaan sebagai tahap dua dengan alasan tersangka sakit, itu mengada-ada dan tidak berpihak kepada keluarga korban.

“Kami melihat kepala Desa Matombura dalam keadaan sehat, dan sering keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor. Alasan sakit tersangka tidak melimpahkan berkas kasus ini di Kejaksaan seakan mengada-ada dan tidak masuk akal karena di kepala Desa Matombura terlihat dalam keadaan sehat walafiat,” katanya, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Natal dan Tahun Baru

Dirinya menyesalkan, langkah yang dilakukan Polres Muna tidak melimpah tahap dua ke Kejaksaan kasus ini, sementara kejaksaan sudah menyatakan berkasnya lengkap untuk siap disidangkan.

“Ini juga terkesan ada permainan dari Polres Muna, pada saat kasusnya di P21 kejaksaan, Polres Muna memfasilitasi untuk dilakukan RJ sampai dengan Kejaksaan melayangkan surat P21A, tidak diindahkan oleh Polres Muna sehingga mengakibat kasus korban dikembalikan dan prosesnya kembali lagi dari awal,” ucapnya.

Sebagai ketua BPD Desa Matombura, Hariyono menegaskan untuk terus mendampingi keluarga korba dari awal melapor ke pihak kepolisian sampai saat ini. Dia menginginkan agar kepala Desa Matombura dilakukan penahanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan atau mengulangi perbuatan.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi, Istri Polisi di Kendari Klaim jadi Korban Penipuan Bersaudara Modus Arisan Bodong

Untuk diketahui, diduga ada dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA, sebut saja namanya bunga belum mendapatkan titik terang.

Terduga pertama yakni Kepala Desa (Kades) Matombura LU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna dan sebelumnya sudah dilakukan penahanan dan kemudian mendapat penangguhan. LU dilaporkan korban pada tanggal 8 Januari 2024 yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.

Terduga yang kedua yakni inisial IL mantan Kades Matobura yang pada saat pemilihan legislatif mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Muna 2024. IL dilaporkan korban secara resmi di Polres Muna, dengan nomor polisi STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 Wita.

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!