KOLOMRAKYAT.COM: BOMBANA – Seorang petani pemilik sah lokasi persawahan di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulfikri Bin Sultan Noto melaporkan penyerobotan sawahnya ke Polres Bombana.
Sulfikri mendatangi Mako Polres Bombana pada Minggu 8 Desember 2024 kemarin sekitar pukul 10:00 Wita. Laporannya telah diterima oleh Bripda Komang Sastrawan dan turut mengetahui KSPK II/B, AIPTU Huseng.
Ada pun pelaku penyerobotan lahan sawah yang dilaporkan berinisial TM, masih ada hubungan keluarga.
“Pelaku masih beraktivitas dengan mendirikan pondok-pondok di sawah, padahal bukan miliknya,” kata Sulfikri, Kamis (2/1/2025) kemarin.
Pelapor yang saat ini bekerja keras menggarap sawah miliknya merasa terganggu atas pelaku penyerobotan.
Lahan sawah sekitar 3 hektare bersertifikat yang saat ini sedang digarap (ditanami padi) sah milik Sulfikri dan Titin Rahayu, justru berupaya di serobot oleh terlapor.
“Saya terganggu karena pelaku mendatangi saya kemudian mengatakan musim tanam ini saja kamu olah ini sawah,” kata Sulfikri menirukan peringatan pelaku.
“Saya dengarkan saja peringatan pelaku karena sawah sekitar 3 hektare milik saya bersama saudaraku Titin,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Bombana Iptu Yudha Febri Widarnarko, SIK yang dikonfirmasi melalui saluran telepon membenarkan adanya laporan penyerobotan lahan sawah yang terjadi di Kelurahan Lameroro, Kabupaten Bombana.
“Ada Pak, rencana setelah tahun baru kami gelarkan kasusnya, anggota sy sdh temui dan bicara jg dgn pelapornya terkait perkembanganya,” tulis Kasat Serse melalui pesan Whatsapp.
Editor: Hasrul Tamrin