KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Keluarga korban pencabulan anak oleh oknum kepala desa di Kabupaten Muna, didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna, Senin (26/8/2024). Kedatangannya meminta bantuan pemerintah pasalnya korban pencabulan anak Mawar alias FR hilang entah kemana.
Ibu korban AR menyampaikan, saat ini korban tidak ditahu keberadaannya dan kasusnya sudah delapan bulan ditangani Polres Muna, namun belum tuntas dan tersangka masih bebas berkeliaran.
“Sekitar tanggal 18 Agustus meninggalkan kampung di rumahnya neneknya sekitar pukul 07.00 Wita keluar rumah, tapi sampai saat ini tidak ditahu keberadaannya. Handphonenya ditinggal di rumah,” kata Ibu korban AR di kantor DP3A Muna, Senin (26/8/2024).
Sementara Kepala Dinas DP3A Muna, Ali Syadikin, menyatakan nanti akan ke Polres untuk mengecek penanganan perkaranya.
“Saya serahkan penanganannya ke Polres sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) yang menangani, DP3A hanya bisa mendampingi. Saat ini yang paling penting, kita harus mendeteksi dimana korban keberadaannya,” kata Ali di kantornya, Senin (26/8/2024).
Dalam penyelenggaraan kasus ini, sebelumnya diberitakan bahwa Polres Muna diduga lebih cenderung berpihak kepada pelaku pencabulan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu oknum kepala desa berinisial LU dengan memberikan penangguhan penahanan dan memfasilitasi Restoratif Justice (RJ) atas permohonan kuasa hukum tersangka. Beruntungnya, upaya RJ tersebut gagal karena ibu kandung korban tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain dan surat perdamaian. Bahkan surat perdamaian yang ajukan sebagai syarat RJ yang ditandatangani ibu korban diduga dipalsukan.
Anehnya, Polres Muna mengabaikan surat Kejaksaan Negeri Muna yang menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21, namun selama 30 hari tersangka dan barang buktinya tidak diserahkan serta mengabaikan pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21A Kejaksaan selama 30 hari dengan alasan pelaku pencabulan atau tersangka sakit.
Parahnya lagi, saat tersangka dinyatakan sakit faktanya berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BPD setempat, terlihat oknum kepala desa tersebut dalam keadaan sehat dengan sering keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor keliling kampung atau desa.
Alhasil, kasusnya berlarut-larut hingga mencapai delapan bulan dan akhirnya kejaksaan mengembalikan berkas perkaranya ke Polres Muna.
Parahnya lagi, kasusnya kembali ke tahap semula di Polres Muna dengan melakukan pemeriksaan kembali korban dan saksi-saksi dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru dari penyidik ke Kejaksaan dan P21 kasus ini di kejaksaan batal karena kejaksaan akan memeriksa kembali berkasnya, ketika dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan kembali P21 nya oleh kejaksaan.
Untuk diketahui, diduga ada dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA, sebut saja namanya Mawar belum mendapatkan titik terang.
Terduga pertama yakni oknum kepala desa (Kades) inisial LU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna dan sebelumnya sudah dilakukan penahanan dan kemudian mendapat penangguhan. LU dilaporkan korban pada tanggal 8 Januari 2024 yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.
Terduga yang kedua yakni inisial IL mantan oknum kades yang pada saat pemilihan legislatif mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Muna 2024. IL dilaporkan korban secara resmi di Polres Muna, dengan nomor polisi STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 Wita.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin











