KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai dibayarkan pada Senin, 8 Juli 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna, La Ode Hasrun mengatakan, Pemkab Muna sudah mulai melakukan pembayaran gaji 13 PNS dan P3K.
“Mulai hari ini dibayarkan dan hari ini baru BKAD yang sudah cair. Pencairan tergantung kegesitan dari bendahara masing-masing dinas mengurus administrasinya,” kata Hasrun.
Terkait total anggaran pembayaran gaji 13 pegawai, Hasrun belum mengetahui secara pasti.
“Silahkan tanya langsung ke Kabid Perbendaharaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan Abdul Muis menyatakan, belum menghitung secara keseluruhan total gaji 13 yang akan dibayarkan.
“Nanti besok baru bisa dihitungkan besarannya,” tutur Muis saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya.
Laporan: LM Nur Alim