/*
Breaking News
*/
Muna

BPN Muna Siap Beralih ke Layanan Pertanahan Elektronik

1225
×

BPN Muna Siap Beralih ke Layanan Pertanahan Elektronik

Sebarkan artikel ini
Pegawai BPN Muna saat mengikuti kegiatan pendampingan dan sosialisasi teknis implementasi peralihan elektronik via online yang diinisiasi oleh Kanwil BPN Provinsi Sultra. (Foto: LM Nur Alim/KR).

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna telah siap beralih ke pelayanan pertanahan secara elektronik, untuk memudahkan masyarakat melakukan layanan administrasi pertanahan.

Hal itu disampaikan Kepala BPN Muna Muhammad Ali Mustapah usai berpartisipasi dalam kegiatan pendampingan dan sosialisasi teknis implementasi peralihan elektronik via daring atau online yang diinisiasi oleh Kanwil BPN Provinsi Sultra dengan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, pada Rabu, 27 agustus 2025.

“Kegiatan ini adalah rangkaian rencana launcing implementasi peralihan elektronik pada seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota se- Sulawesi Tenggara yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 September 2025 mendatang sebagai upaya memperluas penerapan layanan digital untuk semakin mempermudah masyarakat dalam layanan pertanahan,” kata Ali Mustapah saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  BPN Muna Melaksanakan Sosialisasi Pemetaan Sosial Akses Reforma Agraria di Desa Liabalano

Dia menambahkan, pendampingan dan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai kantor pertanahan Kabupaten Muna dan mitra kerja dalam hal ini para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) se- Kabupaten muna.

Ali menyampaikan, keikutsertaan dalam pendampingan dan sosialisasi ini adalah wujud kesiapan dan memastikan BPN Muna dan mitra kerja se-Kabupaten Muna untuk siap adaptasi dan menerapkan layanan peralihan elektronik.

Baca Juga :  Dinas PUPR Muna Targetkan Pengaspalan Jalan Tahun 2024 Sepanjang 40 Kilometer

“Jadi, pada tahun 2024 lalu, alhamdulillah kami sudah terapkan layanan sertipikat elektronik dan tahun 2025 ini mulai lagi dengan peralihan elektronik,” ucapnya.

Dengan adanya layanan peralihan elektronik ini, maka masyarakat apabila melakukan peralihan hak, seperti jual beli atau hibah maka tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu yang panjang, semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Enam Ahli Waris Pekerja Rentan di Muna Barat

“Dengan pelayanan ini harapannya masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan khususnya layanan peralihan hak atas tanah,” terang Ali.

Untuk diketahui, sudah ada 225 kantor BPN Kabupaten/Kota se-Indonesia yang menerapkan layanan peralihan elektronik, sedangkan 17 kantor BPN Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara implementasinya akan dilauncing pada 3 september 2025 mendatang.

Laporan: LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!