KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menetapkan program sertipikat tanah di 13 Desa lokasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Muna.
Adapun desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL tahun anggaran 2026 meliputi Desa Bone Lolibu, Desa Bone Kasintala, Desa Oelongko, Desa Rangka, Desa Wantimoro, Desa Waara, Desa Latompa, Desa Latampu, Desa Walambenowite, Desa Laiba, Desa Wakumoro, Desa Wale Ale, dan Desa Pure.
Plt. Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna, Edison, S.ST., M.M., mengatakan, bahwa penetapan lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah serta peningkatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
“Penetapan lokasi PTSL ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan administratif, serta potensi bidang tanah yang belum terdaftar. Melalui program PTSL, diharapkan terwujud tertib administrasi pertanahan, peningkatan jumlah bidang tanah terdaftar, serta perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” kata Edison dikantornya, Senin (26/1/2026).
Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di desa-desa tersebut diharapkan dapat mendorong tertib administrasi pertanahan, memperluas cakupan bidang tanah yang terdaftar, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berupa kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Dalam pelaksanaannya, BPN Kabupaten Muna akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan terkait guna memastikan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Plt. Kantor BPN Kabupaten Muna berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan PTSL sebagai salah satu program strategis nasional di bidang pertanahan.
Laporan : LM Nur Alim











