/*
Breaking News
*/
Muna

BPN Muna Gencar Garap Program PTSL di Wilayah Timur, Targetkan Desa Lambulawa Lengkap Sertifikat Tahun 2025

2029
×

BPN Muna Gencar Garap Program PTSL di Wilayah Timur, Targetkan Desa Lambulawa Lengkap Sertifikat Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Petugas BPN Muna saat melakukan pengukuran pendaftaran tanah program PTSL di Muna bagian timur. (Foto: Ist/KR)
Petugas BPN Muna saat melakukan pengukuran pendaftaran tanah program PTSL di Muna bagian timur. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, melalui Tim Satgas Fisik dan Yuridis program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melakukan pengukuran dan pengambilan data yuridis di wilayah timur Muna yang menjadi sasaran program.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah, melalui Musadia selaku Ketua Ajudikasi PTSL, menuturkan bahwa kegiatan PTSL di wilayah timur Muna dimulai dari Pulau Desa Lambulawa, Kecamatan Pasir Putih. Ini merupakan pengukuran yang dilakukan BPN Muna untuk yang kedua kalinya setelah tahun 2022.

Baca Juga :  Kejari Muna Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Wantulasi Butur

“Dari data pada peta pendaftaran kami di Desa Lambulawa ini masih ada sekitar 100-an bidang tanah yang belum terdaftar. Maka, target kita tahun 2025, Desa Lambulawa lengkap, artinya semua bidang tanah terdaftar dan tersertipikatkan,” kata Musadia, Kamis (23/01/2025).

Di tempat terpisah, Nardin selaku Koordinator Pengukuran, mengungkapkan bahwa di wilayah timur Muna, telah menyusun jadwal khusus untuk Kepulauan, yaitu Desa Lambulawa, Desa Kogholifano, Desa Bakealu, dan Trans Pohorua.

Baca Juga :  Kepala BPN Muna Mengikuti Rapat PDDM BPN Sultra Secara Daring

“Untuk wilayah kepulauan Muna bagian timur telah diagendakan akan kami tuntaskan di bulan Januari ini. Jadi, personel lengkap dan kami siap kolaborasi,” ujar Nardin dengan penuh semangat.

Untuk diketahui, kegiatan PTSL ini adalah program pendaftaran tanah massal secara sistematis, di mana semua bidang tanah didaftar dan disertipikatkan, baik tanah masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah maupun wakaf dalam rangka menuju Muna lengkap tahun 2027.

Baca Juga :  Tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Dilantik Bupati Muna: PSU Adalah Kezaliman

 

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!