Muna

BPN Muna Bersama DPRD dan Pemda Muna Melakukan Rapat Koordinasi Menyelesaikan Sengkata Tanah Balai Desa Laiba

749
×

BPN Muna Bersama DPRD dan Pemda Muna Melakukan Rapat Koordinasi Menyelesaikan Sengkata Tanah Balai Desa Laiba

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa tanah balai Desa Laiba dengan klaim masyarakat yang bertempat di balai Desa Laiba, Foto : Ist.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa tanah balai Desa Laiba dengan klaim masyarakat yang bertempat di balai Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Selasa (24 Februari 2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh komisi 1 anggota DPRD Muna, perwakilan Pemerintah Daerah yang diwakili asisten 1 dan jajaran, kapolsek parigi, camat parigi, serta para pihak yang bersengketa.

Baca Juga :  Pembayaran TPP ASN Pemkab Muna Dilakukan Bertahap, Begini Mekanismenya

Dalam forum, Kepala Kantor Pertanahan yang diwakili staff pada seksi pengendalian dan penanganan sengketa Muh. Fahzan Rianto menyampaikan, bahwa penyelesaian sengketa tanah harus mengedepankan asas musyawarah mufakat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berkembang di desa laiba terhadap klaim kepemilikan terhadap tanah balai Desa Laiba, batas bidang tanah, serta legalitas dokumen pertanahan,” kata Fahzan dalam keterangan persnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pertemuan ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Baca Juga :  La Ode Sariba Dukung Program Bupati Mubar Menuju Liwu Mokesa, Harap Pemberian TPP Berbasis Kinerja

Fahzan melanjutkan, dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, antara lain : melakukan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan batas dan objek sengketa, memfasilitasi mediasi lanjutan guna mencapai kesepakatan damai.

“Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Fahzan berharap, melalui kegiatan ini tercipta penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga :  Jalan Menuju Pelabuhan Desa Pola Segera Diaspal, Anggaran Telah Dikucurkan

“Sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kantor Pertanahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan,” tuturnya.

Pimpinan komisi 1 DPRD La Irwan menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal guna mencegah konflik agraria yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial diwilayah Kabupaten Muna.

Pemerintah Daerah juga yang wakili oleh Asisten I Muhammad Safei menyatakan dukungannya melalui fasilitasi mediasi serta penyediaan data pendukung yang diperlukan dalam proses klarifikasi.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!