KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Kendari, bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi program perlindungan untuk sektor Jasa Konstruksi di salah satu hotel di Kendari, Rabu (23/10/2024).
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 68 orang perwakilan dari perusahaan pelaksana Jasa Konstruksi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sultra, Ir. H. Muhamad Nurjaya, ST. MT., menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial bagi seluruh rakyat.
Ia menyatakan bahwa jaminan sosial bertujuan untuk menjamin kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat masyarakat, sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera dan makmur.
“Para pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan pada program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apapun, termasuk sektor jasa konstruksi.
Ia menekankan bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko, dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan dasar para pekerja terpenuhi.
“Resiko sangat mungkin terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun, tidak ada dari kita yang bisa memprediksi kapan resiko itu terjadi, maka dari itu jangan ragu-ragu untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Abdurrohman Sholih menjelaskan bahwa setiap pekerja yang terlibat dalam sektor jasa konstruksi wajib terlindungi oleh dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaat JKM meliputi santunan kematian, biaya pemakanan, dan santunan berkala selama 24 bulan, dengan total manfaat sebesar Rp42 juta. Sementara itu, manfaat JKK mencakup perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat total tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta, serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebanyak 100% di 12 bulan pertama.
“Maka dari itu kami mengajak setiap masyarakat atau pekerja baik di sektor formal, informal maupun jasa konstruksi wajib memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa kerja keras bebas cemas,” tutupnya.
Editor: Hasrul Tamrin











