KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Puluhan Relawan Keadilan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Selasa (18/11/2025). Aksi ini mempertanyakan dasar penetapan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (Kopperson).
Aksi ini merupakan buntut dari polemik berkepanjangan terkait status lahan Kopperson di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga.
Fianus Arung, Kuasa Khusus Kopperson, menegaskan bahwa HGU Kopperson telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 1995 dan tidak pernah dicabut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami menuntut BPN Kota Kendari untuk menerbitkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa HGU Kopperson tidak pernah dicabut, dibatalkan, dan tetap tercatat sebagai hak yang sah,” ujarnya dalam pernyataan sikapnya pada aksi ini.
Selain itu, massa juga mendesak BPN untuk membuat berita acara resmi yang menyatakan bahwa pemeriksaan objek telah dilaksanakan, batas-batas fisik objek masih ada, dan objek sengketa Kopperson tetap eksis. Tuntutan ini diajukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Tak hanya menyasar BPN, Relawan Keadilan juga menuntut Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk mencabut Surat Penetapan Non-Eksekutabel yang diterbitkan sebelumnya. Mereka beranggapan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada surat keterangan dari BPN yang kini terbukti keliru.
“PN Kendari wajib menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi sesuai putusan yang telah inkracht tahun 1995,” tegas Fianus.
Lebih lanjut, massa aksi juga mendesak Pengadilan Tinggi untuk menghadirkan Ketua PN Kendari guna menjalankan kewenangan sesuai prosedur peradilan dan menerbitkan Surat Penetapan Sita Eksekusi sebagai tindak lanjut dari putusan inkracht. Aksi ini berlangsung cukup tegang dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Perwakilan BPN Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari Relawan Keadilan.
Editor: Hasrul Tamrin











