Kolom Sultra

Balai Karantina bersama Polairud Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Endemik Sultra

153
×

Balai Karantina bersama Polairud Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Endemik Sultra

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) turut bersinergi bersama Mabes Polairud dalam penggagalan upaya penyelundupan Satwa Endemik Sulawesi Tenggara yang akan dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Kendari, pada Sabtu (24/1/2026).

Burung-burung yang sudah dikemas dalam sangkar tersebut didapati tidak memiliki dokumen karantina (serifikat kesehatan hewan) dan SAT-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negri).

Burung tersebut ditemukan oleh tim Mabes Polairud saat melakukan patroli laut di perairan Pelabuhan Kendari, total burung yang berhasil diamankan berjumlah 193 ekor, yang terdiri atas 22 ekor burung Gagak Sulawesi dan 160 ekor burung Perkici Kuning Hijau yang merupakan satwa dilindungi, serta 10 ekor burung Blibong Pendeta dan 1 ekor burung Tuwur Sulawesi. Dari jumlah tersebut, diketahui 5 ekor burung dalam kondisi sakit dan 10 ekor ditemukan mati.

Baca Juga :  Ketua Himas Sultra Dr. Sofyan Dapat Amanah Baru Menjadi Wasekjen BPP KKSS

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa penyeludupan burung yang dilakukan telah melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Ancaman pidana bagi pelaku tidak ringan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” tegasnya, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Kapolri Resmi Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra

Sementara itu, Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A, Azhar, mengatakan Balai Karantina Sulawesi Tenggara terus bersinergi bersama instansi terkait berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat merugikan masyarakat.

“Selain merupakan Satwa yang dilindungi, burung tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit seperti Avian Influenza di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya, Selasa (27/1).

Baca Juga :  Kepala PPS Kendari Syahril Abd Raup Pastikan Stok Ikan Terjaga Selama Natal dan Jelang Tahun Baru 2025

Sebagai tindak lanjut, burung yang masih hidup dilakukan penahanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilakukan pelepasliaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karantina Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya hayati.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!