Kolom Sultra

Aliansi Jurnalis di Sultra Kecam Tindakan Kepala Bandara Haluoleo Yang Hapus Paksa Video Liputan Jurnalis

260
×

Aliansi Jurnalis di Sultra Kecam Tindakan Kepala Bandara Haluoleo Yang Hapus Paksa Video Liputan Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: Gemini AI)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Denny Arianto, memerintahkan anak buahnya menghapus paksa video dan foto milik jurnalis Kantor Berita Antara, La Ode Muh Deden Saputra, saat melakukan peliputan pemberangkatan penangkapan terduga kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/8/2025), mendapat kecaman dari aliansi jurnalis di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan keterangan jurnalis yang menjadi korban, insiden terjadi sekitar pukul 06.20 WITA. Saat itu, jurnalis yang bersangkutan tengah merekam rombongan KPK memasuki area check-in Bandara Haluoleo. Ia sempat ditegur oleh seseorang berseragam rompi merah yang diketahui kemudian adalah Kepala Bandara Haluoleo, namun tetap melanjutkan pengambilan gambar karena sedang bertugas.

Beberapa menit kemudian, sejumlah petugas bandara mendatangi jurnalis tersebut dan melarang pengambilan gambar dengan alasan area tersebut merupakan “daerah sensitif”. Mereka kemudian memaksa jurnalis membuka ponsel dan menghapus video yang telah direkam. Penghapusan dilakukan di bawah tekanan dan disaksikan banyak orang di lokasi. Setelah itu, petugas kembali memeriksa ponsel untuk memastikan video benar-benar terhapus.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Siap Tegakkan Hukum Pada Kasus Tambang Ilegal dan Korupsi

Menyikapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Sultra, menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menyatakan AJI mengecam keras tindakan penghapusan paksa video milik jurnalis yang sedang bertugas di Bandara Haluoleo.

“AJI menuntut pihak pengelola Bandara Haluoleo dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka atas tindakan tersebut,” tegas Sadah dalam siaran persnya, Jumat (8/8)

Baca Juga :  Tidak Dibatalkan, Pengadilan Negeri Kendari Jadwalkan Ulang Konstatering Sengketa Lahan di Tapak Kuda

AJI juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat negara, agar menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik dengan alasan yang tidak sah. Selain itu, mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Dewan Pers untuk melakukan investigasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

AJi juga mengimbau seluruh jurnalis untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers.

Hal senada juga disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sulawesi Tenggara, Fadly Aksar, menyatakan sangat menyayangkan insiden ini terjadi dan mengutuk keras tindakan otoritas Bandara Haluoleo.

“IJTI Sultra menegaskan bahwa area check-in bandara adalah wilayah publik yang dapat diakses siapa pun, termasuk jurnalis yang sedang bertugas,” kata Fadly.

Baca Juga :  Asupan Makanan dan Posko Sementara Mulai Dikerahkan ke Kampung Salo

Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan menghalangi, membatasi, atau menghapus materi liputan jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.

“IJTI Sultra menilai bahwa perbuatan Denny Arianto dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Sebagai respons atas insiden ini, IJTI Sultra menyatakan sikap resminya mengecam keras tindakan penghapusan paksa materi liputan dan menuntut pihak Bandara Haluoleo dan KPK untuk memberikan penjelasan resmi serta permohonan maaf terbuka.

“Kami mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, KPK, dan Dewan Pers untuk menginvestigasi kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dan mengimbau seluruh jurnalis untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers,” tutupnya.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!