Kolom Sultra

PT Stargate Pasific Resources Gandeng Pemda Konut dan Stakeholder Konsultasi Buat Rencana Pascatambang

529
×

PT Stargate Pasific Resources Gandeng Pemda Konut dan Stakeholder Konsultasi Buat Rencana Pascatambang

Sebarkan artikel ini
Suasana konsultasi publik rencana pasca-tambang PT Stargate Pasific Resources di salah satu hotel di Kendari. (Foto: Hasrul/KR)
Suasana konsultasi publik rencana pasca-tambang PT Stargate Pasific Resources di salah satu hotel di Kendari. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam melaksanakan aktivitas pertambangan yang berkelanjutan, PT Stargate Pasific Resources (SPR) menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama Stakeholder terkait menggelar konsultasi publik rencana pasca-tambang, Rabu (11/6/2025).

Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar., SH., MH.

Perwakilan Direksi PT Stargete Pasific Resources, Firmansyah Irawan, mengatakan, sebagaimana amanat dalam perundang-undangan pertambangan, PT SPR memiliki kewajiban bukan hanya sekadar produksi tetapi juga harus memiliki dokumen rencana pasca tambang. Sehingga dianggap penting melakukan konsultasi ini.

Adapun tujuan FGD pasca tambang lanjut Firmansyah, yakni mengintegrasikan dengan rencana pasca tambang untuk menghasilkan saran kegiatan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyusunan pasca tambang PT Stargete.

Baca Juga :  PKC PMII Sultra Apresiasi Ketua Kadin Sultra Dukung Kebangkitan Ekonomi

“Kami harapkan kegiatan ini dapat berperan aktif dari semua pihak untuk memberikan kontribusi harapan, masukan, ide, dan kritik. Dimana, semua bertujuan untuk meningkatkan rencana pasca tambang yang berkualitas,” katanya.

Dia menyatakan, masukkan-masukkan dari Pemda Konut dan seluruh stakeholder dalam konsultasi ini menjadi sangat penting sebagai rumusan dalam pembuatan dokumen pasca-tambang ini. Namun target utama dalam pembuatan rencana pasca-tambang ini adalah bagaimana pengelolaan lingkungan dan sumber daya manusia, sehingga bisa dilakukan pemulihan secara optimal setelah kegiatan pertambangan oleh masyarakat lokal maupun agenda lain oleh Pemerintah Daerah.

“Dalam implementasinya di lapangan, program-program yang telah dirancang dalam dokumen ini nantinya, akan dilaksanakan berkolaborasi bersama-sama dengan Pemda Konut, Dinas Lingkungan Hidup provinsi maupun kabupaten, pemerintah kecamatan, desa, hingga masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan dan Gaji 13 Guru Tahun 2025 Dibayarkan Sebelum Lebaran

Sementara itu, Bupati Konawe Utara dalam sambutannya mengatakan, sektor pertambangan memegang peranan strategis dalam pembangunan daerah di Kabupaten Utara. Namun demikian, perlu disadari bahwa aktivitas pertambangan tidak dapat berlangsung selamanya.

Olehnya itu, rencana pasca-tambang menurutĀ  bupati, menjadi suatu keniscayaan yang harus direncanakan secara matang dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.

“Kami pemerintah Kabupaten Konawe Utara mendukung penuh inisiatif penyusunan rencana pasca tambang yang inklusif, partisipatif, dan berbasis pada kajian ilmiah serta kearifan lokal,” ujar Ikbar, dalam sambutannya.

Menurut Ikbar, rencana pasca tambang bukan hanya merupakan kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan wujud komitmen terhadap keberanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Baca Juga :  KPK Diminta Supervisi Pembangunan Bandara Kolaka Utara, Diduga Ada Indikasi Korupsi

“Kami berharap, PT SPR tidak hanya menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga mampu meninggalkan warisan yang bermanfaat bagi masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur, lingkungan yang pulih, maupun penguatan ekonomi lokal,” terangnya.

“Semoga diskusi hari ini berjalan lancar, produktif, dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan generasi mendatang,” tambah Ikbar.

Dalam acara konsultasi publik rencana pasca tambang dihadiri Pimpinan dan Manajemen PT. SPR, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Konut, Camat Langgikima, Kepala Desa lingkar tambang di Kecamatan Langgikima, dan kepala BPD.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!