Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Bombana Hentikan Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Desa Mambo, Poleang Timur

429
×

Sat Reskrim Polres Bombana Hentikan Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Desa Mambo, Poleang Timur

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Bombana melakukan pemeriksaan dan menghentikan aktivitas Tambang Batu Ilegal di Desa Mambo, Poleang Timur. (Foto: IST/KR)
Sat Reskrim Polres Bombana melakukan pemeriksaan dan menghentikan aktivitas Tambang Batu Ilegal di Desa Mambo, Poleang Timur. (Foto: IST/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: BOMBANA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur menemukan bekas aktivitas tambang mineral non-logam (galian batuan) yang diduga ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan T., S.Si., S.H., memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Di lokasi, tim menemukan satu unit alat berat Excavator merek Santui yang tidak dioperasikan. Operator alat berat tersebut diketahui bernama Wardi.

Baca Juga :  Dua Tersangka Penganiayaan di Butur dapat Restoratif Justice Kejari Muna

Dari hasil pemeriksaan awal, tim bertemu dengan seorang pria bernama Riswan, yang berperan sebagai pengelola dan dipercaya oleh pemilik tambang bernama Asdar. Namun, izin tambang milik Asdar diketahui sudah tidak berlaku. Meski demikian, aktivitas tetap dilakukan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bombana yang mendesak.

Tim juga menemukan bahwa alat pemecah batu (Crusher) di lokasi dalam kondisi rusak. Aktivitas di tambang hanya melibatkan pemuatan material batuan (suplit) menggunakan excavator dan truk untuk dikirim ke proyek pembangunan jalan. Di lokasi tambang tersebut masih terdapat stok suplit sekitar 500 m³ dalam tiga jenis ukuran (2.3, 1.2, 3.5) serta stok batuan bahan baku sekitar 500 m³.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Kolaka Meninggal Dalam Hotel di Kendari Sehabis Urut Badan Keram Kaki

“Kita ambil tindakan untuk menghentikan aktivitas pemuatan suplit kemudian memasang garis polisi (police line) pada alat berat dan akses masuk ke lokasi crusher dan melakukan interogasi awal terhadap pengelola crusher,” kata Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra.

Sebagai rencana tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang. Selain itu, koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Wadirlantas Polda Sultra AKBP Yulianto Dengarkan Keluhan dan Saran Warga di Kambu

Kegiatan pengecekan di lokasi berakhir pukul 19.30 WITA. Sat Reskrim Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!