Hukum & Kriminal

Musnahkan Sabu dan Ganja, Wakapolda Sultra Minta Personel Narkoba Terus Genjot Pengungkapan Kasus

401
×

Musnahkan Sabu dan Ganja, Wakapolda Sultra Minta Personel Narkoba Terus Genjot Pengungkapan Kasus

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024 Direktorat Narkoba Polda Sultra. (Foto: IST/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Direktorat Narkoba Polda Sultra kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024. Pemusnahan dilaksanakan di depan kantor Ditresnarkoba dengan menggunakan mesin incenerator, Kamis (27 Juni 2024).

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H yang membuka kegiatan pemusnahan BB tersebut, mengungkapkan bahwa ini adalah bukti dari capaian dan kinerja yang baik dengan mengungkapkan 4 kasus dan mengamankan 4 orang tersangka dari personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.

Baca Juga :  Polresta Kendari Musnahkan Ratusan Botol dan Jerigen Minuman Keras Tradisional hingga Pabrikan

Barang bukti Sabu yang akan dimusnahkan yakni 4.375,0047 gram dan Ganja sebanyak 2.890 gram.

“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Kendari atas prestasi dan kinerjanya,” ungkap Wakapolda.

Secara khusus, Jenderal Bintang Satu asal Interpol Polri ini berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang sebagai komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran gelap narkoba.

Baca Juga :  374 Personel Gabungan Diterjunkan ke Buton Tengah Jelang Putusan PHPU Pilkada

Pemusnahan narkoba ini turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Stakehoder Sultra diantaranya Kejati Sultra, BNNP Sultra, Pejabat Utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, serta BNN Kota Kendari.

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!