KOLOMRAKYAT.COM: MUNA BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muna Barat mulai menyosialisasikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Barangka, Kecamatan Barangka, Rabu (16/9/2026).
Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal penataan aktivitas perdagangan yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) bersama Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Muna Barat.
Informasi yang dihimpun media ini, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Muna Barat, La Sikaji, SP, turut memimpin pelaksanaan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada PKL agar memperhatikan ketertiban dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai lokasi berjualan yang dapat menghambat pergerakan kendaraan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menciptakan kondisi pasar yang lebih tertata serta mendukung kelancaran lalu lintas di wilayah Kecamatan Barangka.
Melalui sosialisasi tersebut, Satpol PP Muna Barat mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang sebelum pelaksanaan langkah penertiban lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Hasrul Tamrin











