/*
Breaking News
*/
Film & Hiburan

Diduga Melalui Praktik Diluar Perizinan, FPKH Sultra Minta Pemkot Audit Legalitas dan Operasional Rumah Pijat Utami

26
×

Diduga Melalui Praktik Diluar Perizinan, FPKH Sultra Minta Pemkot Audit Legalitas dan Operasional Rumah Pijat Utami

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan dan operasional Rumah Pijat Utami yang berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi lapangan yang dilakukan FPKH Sultra serta berbagai informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan operasional usaha yang dinilai tidak lagi sesuai dengan izin rumah pijat atau spa.

Ketua FPKH Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kondisi yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, terdapat dugaan terapis perempuan melayani tamu laki-laki di dalam kamar tertutup yang dapat dikunci dari dalam. Jika informasi ini benar, tentu perlu dipastikan apakah pola pelayanan tersebut masih sesuai dengan izin usaha rumah pijat atau spa yang dimiliki,” ujar Jimlin kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Selain itu, FPKH Sultra mengaku menemukan ruang-ruang pelayanan berupa kamar tertutup yang disebut menyerupai kamar hotel dan dapat dikunci dari dalam.

“Kalau memang ini usaha rumah pijat, semestinya ruang pelayanan dibuat terbuka atau paling tidak menggunakan sekat maupun tirai sesuai fungsi pelayanan. Namun yang kami temukan justru berupa kamar-kamar tertutup yang bisa dikunci dari dalam. Kondisi ini patut dievaluasi oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Pemeran Utama Film Jodoh 3 Bujang Special Show di Kendari, Tayang Mulai 26 Juni di Bioskop

Meski demikian, Jimlin menegaskan informasi mengenai dugaan pelayanan terapis perempuan kepada tamu laki-laki di ruang privat masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Menurutnya, informasi tersebut cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap operasional usaha. Meminta Pemkot Kendari bersama aparat penegak hukum memeriksa seluruh aspek legalitas, sistem pelayanan, serta kepatuhan usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Tak hanya menyoroti pola pelayanan, FPKH Sultra juga mempertanyakan proses penerbitan izin usaha Rumah Pijat Utami yang berada di kawasan permukiman padat penduduk serta disebut berdekatan dengan dua rumah ibadah dan sebuah taman kanak-kanak.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses penerbitan izin usaha tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, lokasi usaha diduga berjarak kurang dari 500 meter dari dua masjid dan berada di tengah lingkungan permukiman serta berdekatan dengan sekolah taman kanak-kanak. Hal ini patut ditelusuri kembali oleh pemerintah,” ujar Jimlin.

Baca Juga :  Zayyanah Dzatil Izzah Model Cilik Sultra Go Internasional di Paris Fashion Week 2025

Menurutnya, pemerintah perlu mengaudit seluruh dokumen administrasi dan persyaratan teknis yang menjadi dasar penerbitan izin usaha, termasuk menelusuri kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang berlaku.

FPKH Sultra juga mengaku menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas lain yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.

“Kami beberapa kali menerima informasi bahwa hingga larut malam terdengar suara karaoke dengan volume cukup keras dari lokasi tersebut. Selain itu, kami juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pesta minuman keras. Seluruh informasi tersebut tentu harus diverifikasi melalui pemeriksaan aparat yang berwenang,” katanya.

Jimlin menilai apabila berbagai informasi tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi mengganggu kenyamanan warga mengingat lokasi usaha berada di kawasan permukiman.

Atas berbagai temuan dan laporan tersebut, FPKH Sultra meminta Pemkot Kendari melalui organisasi perangkat daerah terkait bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, operasional, kepatuhan pajak daerah, serta seluruh aktivitas usaha yang dijalankan.

“Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan izin, ataupun dugaan tindak pidana, kami meminta Pemerintah Kota Kendari tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Film Lokal "Arwah Pue Tuko" Tayang Hari Ini, Bupati Konawe Utara Ikbar Bintangi sebagai Camat

Jimlin menambahkan, Rumah Pijat Utami bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Dalam beberapa tahun terakhir tempat usaha tersebut beberapa kali dikaitkan dengan berbagai dugaan persoalan, mulai dari perizinan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga dugaan tidak optimalnya pemenuhan kewajiban pajak daerah. Namun, seluruh dugaan tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

“Persoalan Spa Utami sudah lama menjadi perhatian publik. Sekarang kembali muncul berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pola pelayanan dan operasional usaha. Karena itu kami berharap Pemerintah Kota Kendari segera melakukan evaluasi total terhadap izin maupun operasionalnya. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, kami meminta izin usahanya dibekukan bahkan dicabut secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rumah Pijat Utami maupun Pemerintah Kota Kendari belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan FPKH Sultra.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!