/*
Breaking News
*/
Kolaka Raya

HMI Cabang Kolaka Desak Polres Usut Tuntas Kasus Intimidasi Wartawan di Kolaka

34
×

HMI Cabang Kolaka Desak Polres Usut Tuntas Kasus Intimidasi Wartawan di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka mendesak Polres Kolaka mengusut tuntas dugaan ancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum yang diduga CEO salah satu perusahaan terhadap wartawan Nasionalinfo.com usai pemberitaan mengenai polemik pemalangan akses jalan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).

Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Catat Kemajuan Strategis, PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan di Kolaka

“Kami mendesak Polres Kolaka untuk mengusut tuntas laporan dugaan ancaman terhadap wartawan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik,” ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia telah diatur dalam undang-undang pers melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara melakukan intimidasi ataupun ancaman kepada jurnalis.

“Pers adalah pilar demokrasi. Kebebasan pers harus dijaga bersama. Perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan ancaman, karena hal itu dapat menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Tonggak Baru Ekosistem Nikel Hijau: PT Vale Resmikan Tahap Konstruksi Infrastruktur Strategis IGP Pomalaa

Fadil juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, serta insan pers untuk bersatu menjaga kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dalam perkara tersebut penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers di Kabupaten Kolaka.

Sebelumnya, wartawan Nasionalinfo.com melalui kuasa hukumnya telah melaporkan CEO PT Jaya Nikel Pasifik (JNP) ke Polres Kolaka atas dugaan ancaman dan intimidasi yang disampaikan melalui pesan singkat setelah terbitnya pemberitaan terkait konflik pemalangan akses jalan di kawasan PSN PT IPIP.

Baca Juga :  PT Vale Tegaskan Hilirisasi Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup 2025

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa laporan polisi tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai langkah hukum untuk melindungi kemerdekaan pers serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CEO PT Jaya Nikel Pasifik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman tersebut.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!