KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak dasar peserta didik yang harus disalurkan sesuai aturan. Karena itu, dewan memastikan akan mengawasi secara ketat penyaluran bantuan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar (pungli).
Hal tersebut disampaikan mengingat saat ini pada sejumlah sekolah di Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mulai menyalurkan bantuan beasiswa PIP.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, mengatakan Komisi IV DPRD Sultra yang membidangi pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB secara rutin mengingatkan Dinas Pendidikan dalam setiap rapat kerja agar seluruh tahapan penyaluran PIP dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.
“Program Indonesia Pintar merupakan implementasi dari kebijakan mandatory spending di sektor pendidikan. Karena itu, setiap proses penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, DPRD Sultra tidak akan mentoleransi adanya penyimpangan dalam penyaluran PIP. Jika ditemukan sekolah atau pihak lain yang melanggar aturan, maka DPRD akan mengambil langkah tegas melalui fungsi pengawasan yang dimiliki.
“Kalau ada informasi atau ditemukan sekolah yang tidak menjalankan amanah ini dengan baik, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur secara administrasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal hak-hak peserta didik,” tegasnya.
Andi menjelaskan, PIP memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bahkan, kepemilikan kartu PIP menjadi salah satu syarat bagi peserta didik yang masuk ke sekolah unggulan melalui jalur afirmasi.
“Artinya, negara memberikan perhatian besar kepada anak-anak yang kurang mampu. Karena itu, bantuan ini harus benar-benar diterima oleh yang berhak tanpa ada potongan atau penyimpangan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam penyaluran PIP sama sekali tidak dapat dibenarkan.
“Tidak boleh ada pungli. Kami sangat tegas soal itu. Sama halnya dengan persoalan komite sekolah maupun pungutan lainnya. PIP adalah hak rakyat di bidang pendidikan, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari program ini,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Sultra pun mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran PIP.
“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. DPRD akan menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan yang kami miliki agar penyaluran PIP benar-benar tepat sasaran dan bebas dari pungutan liar,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin











