Kolom Sultra

Bapenda Sultra Temukan 1.600 Kendaraan Non-plat di Kawasan Tambang, Potensi Kebocoran Pajak Capai Rp200 Miliar

28
×

Bapenda Sultra Temukan 1.600 Kendaraan Non-plat di Kawasan Tambang, Potensi Kebocoran Pajak Capai Rp200 Miliar

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara kini tengah membidik potensi pajak kendaraan operasional tanpa plat nomor (non-plat) yang beroperasi di kawasan industri tambang di Sulawesi Tenggara, termasuk di wilayah PT IPIP, perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, mengatakan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan kebocoran pajak di sektor pertambangan ini.

Bapenda menemukan ada ribuan kendaraan operasional tanpa plat nomor yang beroperasi di kawasan industri tambang di Sulawesi Tenggara, termasuk di wilayah PT IPIP.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang dilakukan Bapenda Sultra, jumlah kendaraan non-plat ditemukan jauh lebih besar dibanding data awal yang sebelumnya dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, belum lama ini.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Aksi Tegas di BPN Sultra Desak Pembatalan Sertifikat Hutan Desa Bangun Jaya

“Dari hasil monitoring evaluasi di lapangan, jumlah kendaraan yang kami dapatkan bukan 300 unit seperti data awal RDP di DPRD, tetapi mencapai 1.600 unit. Dan jumlah itu kemungkinan masih akan bertambah,” ungkap Mahbub saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi objek pajak oleh sejumlah perusahaan tambang. Mahbub menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Langkah penertiban ini, kata dia, juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta menekan kebocoran penerimaan pajak dari sektor industri pertambangan.

Mahbub menjelaskan, selama ini perusahaan tambang baru melaporkan alat berat sebagai objek pajak daerah, sementara ribuan dump truck dan kendaraan operasional lainnya belum tercatat dalam pelaporan pajak.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Respon Cepat Arahan Presiden Soal Gerakan Indonesia Asri

Tak hanya itu, Bapenda juga menemukan adanya kendaraan impor yang masuk ke kawasan industri hanya menggunakan invoice pembelian tanpa dilengkapi faktur resmi. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi upaya menghindari kewajiban pajak daerah.

“Ada potensi untuk menghindari pajak. Termasuk kendaraan non-DT. Ada yang menggunakan plat luar daerah. Itu sangat merugikan daerah kami,” tegasnya.

Bapenda Sultra memperkirakan potensi pajak yang belum tergarap dari kendaraan operasional tambang tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Perhitungannya, satu perusahaan tambang besar saja dapat menyumbang pajak hingga Rp27 miliar per tahun.

Mahbub juga menepis anggapan perusahaan yang menyebut kendaraan operasional di area tambang tidak wajib membayar pajak karena tidak melintasi jalan umum.

Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur seluruh kendaraan operasional di jalan darat tetap menjadi objek pajak daerah.

Baca Juga :  JMSI Sultra Perkuat Sinergi dengan Balai Bahasa, Dorong Pelestarian Aksara Nusantara

Sebagai langkah penegakan hukum, Bapenda Sultra kini tengah merampungkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penertiban kendaraan bermotor di kawasan industri dan pertambangan. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dalam penindakan kendaraan non-plat maupun kendaraan berplat luar daerah.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami menyiapkan regulasi sebagai payung hukum agar kendaraan yang tidak memiliki plat dapat dijadikan objek pajak secara riil. Aturan ini sedang kami benahi kembali agar lebih mengikat,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Bapenda Sultra bersama Ditlantas Polda Sultra dan Pemerintah Kabupaten Kolaka dijadwalkan untuk turun langsung melakukan penyisiran serta audit menyeluruh terhadap seluruh kendaraan operasional di kawasan industri PT IPIP.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!