Hukum & Kriminal

Denpom XIV/3 Kendari Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan PDTH

44
×

Denpom XIV/3 Kendari Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan PDTH

Sebarkan artikel ini
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi BP didampingi Komandan Kodim 1417/Kendari saat memberi ketemu kepada media. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur 12 tahun yang melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) berinisial Sertu MB.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 Wita di Kecamatan Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah pelaku sempat buron selama kurang lebih satu bulan dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.

Komandan Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi BP, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Denpom XIV/3 Kendari bersama tim intelijen Korem serta dukungan dari kepolisian.

Baca Juga :  PT OSS Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

“Alhamdulillah atas kerja keras tim Denpom, tim intelijen Korem, dan dibantu Polda, yang bersangkutan berhasil kita amankan tadi pagi di Kabupaten Bone,” ujar Letkol CPM Haryadi Budaya Pela saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa dan diamankan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Haryadi, selama menjadi buronan atau DPO, Sertu MB terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran petugas. Tim gabungan bahkan melakukan pelacakan hingga ke Baubau dan Kolaka sebelum akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah sepupunya di Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Pelaku Pelempar Mobil Kepala Dinas PUPR Muna Divonis 4 Bulan Penjara, JPU Banding

“Kita kejar terus karena keberadaannya selalu berpindah-pindah. Dari hasil investigasi, terakhir diketahui berada di rumah sepupunya, lalu kita lakukan penangkapan di sana,” jelasnya.

Saat diamankan, lanjutnya, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui kesalahannya.

“Syukur Alhamdulillah, yang bersangkutan menyadari diri sehingga kita tangkap dalam keadaan sehat walafiat dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Haryadi juga menjelaskan alasan tersangka melarikan diri saat awal pemeriksaan di Kodim 1417/Kendari karena merasa takut dan bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Pada saat diinterogasi oleh intelijen satuan, yang bersangkutan izin makan. Saat itulah dia melarikan diri karena merasa takut atas kesalahannya,” katanya.

Baca Juga :  Hari Ini, Kuasa Hukum Kopperson Ajukan Kasasi dan Mohonkan Sita Eksekusi Tiga Objek Perlawanan Sebelumnya

Terkait proses hukum, Denpom menegaskan kasus tersebut tetap akan diproses melalui peradilan militer karena tindak pidana yang dilakukan saat tersangka masih aktif berdinas sebagai anggota TNI.

“Peradilannya tetap di peradilan militer karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana saat masih aktif berdinas,” tegas Haryadi.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH),” pungkasnya.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!