/*
Breaking News
*/
Kolom Sultra

BPN Sultra Lounching Layanan Pengukuran Terjadwal

569
×

BPN Sultra Lounching Layanan Pengukuran Terjadwal

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP, saat melounching Layanan Pengukuran Terjadwal yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Foto : Ist.

KOLOMRAKYAT.COM: Kendari – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Edison mengikuti Lounching Layanan Pengukuran Terjadwal yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diluncurkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP, Selasa (21/04/2026).

Baca Juga :  Pemprov Sultra Bantu Tangani Banjir di Kali Wanggu, Dirikan Tenda Pengungsian dan Dapur Umum

Dalam peluncuran tersebut, Kantor Pertanahan Kota Kendari dan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan turut serta dalam peluncuran Layanan Pengukuran Terjadwal.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP menyampaikan apresiasi atas inovasi layanan tersebut. Ia berharap implementasi layanan ini dapat berdampak langsung pada kepuasan masyarakat.

Baca Juga :  Kolaborasi Ridwan Bae, KSOP Kendari dan BPTD Sultra Bagikan Life Jaket kepada Kapal-kapal Nelayan Tradisional

“Semoga dengan adanya jadwal pengukuran yang pasti, indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan sistem pengukuran tanah yang dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi atas berbagai kendala pelayanan yang selama ini dihadapi.

“Layanan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sekaligus mencegah terjadinya tunggakan layanan pengukuran dan pemetaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polri Untuk Masyarakat, Polda Sultra Gelar Buka Puasa Bersama Usai Apel Operasi Ketupat Anoa 2025

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa layanan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain mempercepat proses penyelesaian berkas, memberikan kepastian waktu pelayanan, serta meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan kantor pertanahan.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!