Pemkot Kendari

PHBI Kota Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026, Berikut Nilainya

266
×

PHBI Kota Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026, Berikut Nilainya

Sebarkan artikel ini
(Foto: Dok. Kendarikota.go.id)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) guna mematangkan persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi maupun pembayaran zakat fitrah masyarakat, dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, pada Kamis, 19 Februari 2026, kemarin.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Kendari, dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter beras per jiwa. Apabila masyarakat memilih membayar dalam bentuk uang, nominalnya sebagai berikut:

  • Konsumsi beras premium (beras Kepala/Super) sebanyak Rp50 ribu per jiwa.
  • Konsumsi beras medium (beras Ciliwung/Sarti) sebanyak Rp45 ribu per jiwa.
  • Konsumsi beras Bulog/Dolog atau SPHP sebanyak Rp40 ribu per jiwa.
  • Konsumsi komoditas Sagu, Jagung, dan Umbi-umbian sebanyak Rp30 ribu per jiwa.
Baca Juga :  Dirut PDAM Silaturahmi ke Kejari, Sampaikan Permasalahan dan Capaian Tiga Bulan Kepemimpinan

Penentuan besaran nilai zakat fitrah tersebut, berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok di tujuh pasar tradisional yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama Badan Amil Zakat Nasional dan Kementerian Agama Kota Kendari.

Selain zakat fitrah, dalam rapat ini juga menyepakati besaran zakat fidyah sebesar Rp45 ribu per hari atau setara tiga kali makan. Sementara infaq keluarga ditetapkan Rp25 ribu per kepala keluarga. Seluruh keputusan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari sebagai dasar hukum dan pedoman resmi dalam pelaksanaan di tengah masyarakat.

Panitia juga menyepakati bahwa untuk pelaksanaan takbir keliling Idulfitri ditiadakan, disarankan untuk takbir terpusat baik itu di tingkat PHBI kelurahan, kecamatan dan atau tingkat kota Kendari.

Diinstruksikan juga kepada masing-masing masjid agar segera membentuk UPZ secara resmi untuk kemudian dilaporkan ke Baznas Kota Kendari untuk legalitas sehingga tidak ada lagi pengumpul zakat di luar dari penunjukan masjid. Kemudian jumlah zakat yang diperoleh dilaporkan ke Baznas.

Baca Juga :  Kota Kendari Kembali Raih Adipura Kategori Kota Sedang

Sekertaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menekankan pentingnya percepatan proses administrasi agar masyarakat memiliki kepastian dalam menunaikan kewajiban zakat.

Ia meminta draf keputusan segera dirampungkan dan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum untuk selanjutnya ditandatangani. Menurutnya, kepastian regulasi menjadi kunci agar penyaluran zakat dapat berjalan tepat waktu dan tertib.

“Kita ingin masyarakat punya landasan resmi sehingga penyaluran zakat bisa berjalan tepat waktu dan tertib,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kesra Kota Kendari, Sapri, melaporkan bahwa hingga kini telah terdata 114 titik pelaksanaan Salat Idul Fitri yang tersebar di seluruh wilayah Kota Kendari.

Baca Juga :  Bank Sultra Serahkan CSR Alat Kebersihan hingga Perahu Sampah ke Pemkot Kendari

Pihak kelurahan dan kecamatan diimbau segera melaporkan jika terdapat perubahan atau penambahan lokasi, guna memudahkan koordinasi, terutama terkait pengamanan bersama aparat kepolisian.

Rapat juga memutuskan bahwa pelaksanaan takbiran tidak dilakukan secara keliling, melainkan dipusatkan di masjid-masjid untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Bagian Kesra turut menyiapkan naskah khutbah seragam yang akan didistribusikan ke seluruh titik Salat Idulfitri

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai wujud komitmen bersama menyukseskan Idul Fitri 1447 H di Kota Kendari secara aman, tertib, dan khusyuk.

Rapat ini dihadiri, Ketua MUI Kota Kendari, Kepala Kementerian Agama Kota Kendari, Ketua Baznas, perwakilan Polresta Kendari, Kodim 1417 Kendari, Kadis Perdagangan, camat, lurah dan pengurus PHBI kelurahan dan kecamatan.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!