/*
Breaking News
*/
Pemkot Kendari

Menegakkan Surat Edaran Wali Kota Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satpol PP Kendari Patroli di THM

221
×

Menegakkan Surat Edaran Wali Kota Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satpol PP Kendari Patroli di THM

Sebarkan artikel ini
(Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa sebagaimana surat edaran Wali Kota Kendari nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar patroli pengawasan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, Senin (16/2/2026) malam.

Patroli ini melibatkan sekira 112 personel yang terdiri dari 30 personel Satpol PP Provinsi Sultra, 60 personel Satpol PP Kota Kendari, dan sisanya merupakan gabungan dari Dinas Perdagangan Kota Kendari dan DPM-PTSP Kota Kendari.

Baca Juga :  Komandan Korem 143/HO Berganti, Kini Diemban Kolonel Inf Ayub Akbar

Rombongan patroli pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah bersama Kasatpol PP Sultra sebagai bentuk tindak lanjut nyata terhadap Surat Edaran Wali Kota Kendari.

Amatan awak media, dalam patroli yang melibatkan sekitar 112 personel gabungan ini menyasar 7 titik THM di Kota Kendari. Dimulai dari THM Omnia di Jalan Edi Sabara, Kecamatan Mandonga, dilanjutkan di Rich Club, kemudian tim menuju Triple Nine dan Barcode, selanjutnya menuju Exodus, Spazio, dan terakhir di THM Bromo di Kecamatan Wua-wua. Semua titik yang dituju sudah tutup dan sebahagian sedang bersih-bersih untuk ditutup sementara.

Pada setiap titik THM yang dikunjungi tim menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran Wali Kota Kendari untuk selama bulan Ramadan tidak mengoperasikan kegiatan usahanya.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Hadiri Sarasehan Nasional Komitmen Tegakkan Pancasila dalam Pembangunan

Kepada masing-masing THM, tim patroli mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Kendari tidak akan segan memberikan sanksi jikalau nanti ketahuan atau kedapatan ada THM melakukan operasional yang dilarang.

Usai patroli, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa patroli ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Kendari tentang pembatasan atau penutupan sementara usaha bagi THM, penjual alkohol, rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan.

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 16 Februari hingga 22 Maret mendatang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran,” ucapnya.

Baca Juga :  Dispora Kendari Menginisiasi Rabu Run Untuk Hidup Sehat dan Produktif Menuju Kendari Semakin Maju

Dikatakan, diharapkan dengan adanya patroli ini teman-teman pengusaha dalam rangka menghargai yang menjalankan ibadah puasa agar tidak frontal. Misalnya, seperti rumah makan, pada siang hari harus ada tirai atau tertutup agar tidak keliatan dari luar atau jalan raya.

Berdasarkan hasil pantauan, Maman memberikan apresiasi karena seluruh lokasi yang didatangi menunjukkan sikap kooperatif dan patuh terhadap aturan yang ada.

“Alhamdulillah, dari tujuh lokasi yang kita tinjau, semuanya patuh terhadap surat edaran tersebut. Kami berharap kedisiplinan ini terus terjaga hingga masa berlaku edaran berakhir,” pungkas Maman Firmansyah.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!