KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Manajemen Halisa Tour & Travel mengeluarkan klarifikasi resmi usai nama perusahaan mereka terseret dalam kasus dugaan penelantaran jemaah umrah asal Kota Kendari yang sedang terjadi di Madinah, Arab Saudi. Pihak perusahaan dengan tegas menyatakan tidak terlibat sama sekali dalam operasional keberangkatan jemaah yang bermasalah tersebut.
Humas Halisa Tour & Travel, Rustam, meluruskan bahwa kerja sama administratif yang pernah terjalin dengan Travelina Indonesia (TI) hanya berlangsung satu kali untuk periode pemberangkatan Oktober 2025 dan sudah berakhir sejak lama.
“Kami luruskan faktanya, kerja sama dengan Travelina Indonesia hanya untuk satu periode dan tidak ada lagi hubungan administratif maupun operasional setelah itu,” tegas Rustam dalam keterangan pers di Kendari, Selasa (17/2/2026).
Terhadap sosok Kahfi (KI) yang terkait kasus, Rustam menjelaskan bahwa hubungan dengan pihak tersebut hanya sebatas penyewaan properti. Kahfi menggunakan ruangan di gedung milik Halisa untuk kantor travel pribadinya, namun dalam operasionalnya tidak pernah menggunakan identitas atau atribut Halisa.
“Saudara Kahfi hanya penyewa properti kami. Dalam menjalankan usahanya, ia menggunakan atribut Travel Khaerani dan Travelina Indonesia, bukan Halisa Tour & Travel,” jelasnya.
Rustam menekankan bahwa Kahfi bukan pemilik, pengelola, maupun bagian dari struktur manajemen perusahaan. Pihaknya menyayangkan jika nama Halisa tetap dikaitkan dengan masalah operasional periode 2026 yang dikelola oleh Kahfi.
“Kami akan tidak segan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE jika nama perusahaan kami terus dicatut tanpa izin untuk menjaga marwah Halisa,” tambahnya.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter tengah mendalami aliran dana jemaah. Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa dana jemaah masuk ke rekening pribadi terduga pelaku (Kahfi) di Bank Mandiri, bukan rekening perusahaan manapun.
“Indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sangat mungkin terjadi karena rekening operasional dan pribadi terduga pelaku adalah yang sama,” ungkap Ipda Ariel.
Polisi menemukan pola “gali lubang tutup lubang” dengan defisit mencapai miliaran rupiah sejak Januari 2026. Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan dokumen keuangan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak Halisa Tour & Travel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polresta Kendari agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kerugian jemaah dapat terungkap dengan jelas.
Editor: Hasrul Tamrin











