/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

Hari Ini, Kuasa Hukum Kopperson Ajukan Kasasi dan Mohonkan Sita Eksekusi Tiga Objek Perlawanan Sebelumnya

302
×

Hari Ini, Kuasa Hukum Kopperson Ajukan Kasasi dan Mohonkan Sita Eksekusi Tiga Objek Perlawanan Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
(Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Menindaklanjuti keputusan terhadap penetapan non-eksekutabel sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kendari, yang dikeluarkan pada 7 November 2025 oleh Pengadilan Negeri Kendari, Kuasa Hukum Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Abdul Rahman, menyatakan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk membatalkan penetapan tersebut, karena dinilai putusan PN Kendari tersebut Cacat Hukum.

“Besok, Jumat (21/11), kami akan daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendari. Permohonan itu dimaksudkan adalah untuk meminta pembatalan kepada Mahkamah Agung karena penetapan non eksekutabel tersebut adalah Cacat Hukum. Begitu kita nyatakan kasasi dengan demikian penetapan Pengadilan tentang non eksekutabel itu menjadi status quo,” kata Abdul Rahman, dalam sesi konferensi persnya, Kamis (20/11/2025) malam.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Pedagang Sabu di Kendari, Amankan Paket Sabu Seberat 225 Gram

Menurutnya, pengajuan kasasi ini akan membuka jalan bagi Kopperson untuk melakukan pendataan dan eksekusi terhadap objek-objek lain yang terkait, tanpa terhalang lagi oleh penetapan non-eksekutabel.

Abdul Rahman menambahkan, permohonan eksekusi terhadap tiga putusan perlawanan yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Kopperson bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Sudah ada perlawanan sebelumnya dan ditolak Pengadilan, maka wajib dieksekusi. Tidak bisa lagi ada alasan bahwa ini sudah ada penetapan non-eksekutabel, karena penetapan ini sudah status quo,” tegasnya.

Baca Juga :  Puluhan Botol Miras Tradisional Jenis Balllo yang Siap Beredar di Kendari Diamankan Satgas Preventif

Tiga objek yang dimaksud dalam perkara ini adalah Hotel Zahra, hamparan Rumah Sakit Aliyah, dan lahan Segitiga. Abdul Rahman menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan permohonan eksekusi dan meminta semua pihak terkait untuk bersiap.

“Apa yang kami lakukan ini adalah upaya hukum. Kami juga meminta ormas dan media untuk mengawal proses ini, serta mempertanyakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tiga Warga Binaan di Rutan Unaaha Dapat Remisi Khusus Natal 2025

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!